Sabtu, 13 Maret 2021
Kamis, 28 Januari 2021
Jum'at, 05 Maret 2021
Selasa, 16 Februari 2021
Senin, 15 Februari 2021
Makassar sebagai ibu
kota propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kota terbesar di Kawasan
Timur Indonesia (KTI). Sebagai pusat pelayanan di KTI, Kota Makassar berperan
sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan
pemerintahan, simpul jasa angkutan barang dan penumpang baik darat, laut maupun
udara dan pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut didukung oleh
kondisi geografis kota Makassar yang sangat strategis dari sisi kepentingan
ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, Makassar menjadi simpul jasa
distribusi kawasan KTI yang tentunya akan lebih efisien dibandingkan daerah
lain.
Kantor Wilayah DJKN
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) merupakan kantor vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012. Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar
berada di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV, Jalan Jend. Urip Sumohardjo Km.
4 Makassar - 90232.
Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016, Kanwil DJKN
Sulseltrabar memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang
negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kanwil DJKN Sulseltrabar
melaksanakan fungsi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan di bidang kekayaan negara; pemberian bimbingan teknis, supervisi,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; pemberian bimbingan
teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan
piutang negara; pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan
hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara; pemberian
bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau
barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin
hutang; pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi
dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang; pemberian pelayanan bantuan
hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan
informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian,
pengurusan piutang negara dan lelang; pelaksanaan penilaian dan pengurusan
piutang negara; dan pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Secara geografis,
wilayah kerja Kanwil DJKN Sulseltrabar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Kanwil DJKN
Sulseltrabar terdiri dari 6 Bagian/Bidang yaitu: Bagian Umum, Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang
Lelang, dan Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. Kanwil DJKN
Sulseltrabar memiliki 5 kantor operasional yaitu KPKNL Makassar, KPKNL
Parepare, KPKNL Palopo, KPKNL Mamuju, dan KPKNL Kendari. Kanwil
DJKN Sulseltrabar selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal
kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Pelayanan di bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang, serta layanan
pendukung lainnya diberikan berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP).
Visi dan Misi
Visi
“Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.”
Misi
Untuk mewujudkan visi
tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mempunyai misi:
1. Mewujudkan
optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan
kekayaan negara.
2. Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
4. Mewujudkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan.
5. Melaksanakan
pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
6. Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas
“melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis,
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang
negara dan lelang.”
Fungsi
Untuk menjalankan
tugas tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mempunyai
fungsi:
a. pemberian
bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan
negara;
b. pemberian
bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang
penilaian;
c. pemberian
bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengurusan piutang negara;
d. pemberian
bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa
badan atau penyelesaian piutang negara;
e. pemberian
bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau
barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin
hutang;
f. pemberian
bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi
lelang serta pengembangan lelang;
g. pemberian
pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara
dan lelang;
h. pemberian
bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. pembinaan
terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang;
j. pelaksanaan
pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang
negara dan lelang;
k. pelaksanaan
penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan
administrasi Kantor Wilayah.
Wilayah kerja Kanwil
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat meliputi:
a. KPKNL
Mamuju: Kabupaten Mamuju, Kabupaten
Majene, Kabupaten Polewal Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten
Mamuju Utara, dan Kabupaten Mamuju Tengah
b. KPKNL
Makassar: Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten
Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten
Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan
Kabupaten Selayar
c. KPKNL
Parepare: Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten
Bone, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten
Sidenreng Rappang
d. KPKNL
Palopo: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu
Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan
Kabupaten Enrekang
e. KPKNL
Kendari: Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton,
Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara,
Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe
Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka
Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat,
Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi
Sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/KMK.01/UP.11/2020 tentang Mutasi
dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
dipimpin oleh Ekka S. Sukadana dan memiliki jumlah pegawai sebanyak 52 (lima
puluh dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 (enam) Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN).
Struktur Organisasi pada
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat adalah sebagai
berikut:
1. Kepala
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat: Ekka S. Sukadana.
Menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah
DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat pada
tanggal 9
Maret 2020. Menempuh pendidikan
Strata I Fakultas Ekonomi di
Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta Tahun 1986. Kemudian, melanjutkan pendidikan Strata II Fakultas
Ekomi di Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta pada tahun 2004.
2. Kepala
Bagian Umum: Indera Widajanto.
Menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada tanggal 14 Juni 2019. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Ekonomi di Universitas Jember, Jember. Melanjutkan Strata II Fakultas
Ekomi di Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta tahun 2004.
3. Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Desak Putu Jeny.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara pada tanggal 14 Juni 2019. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Hukum di Universitas Udayana, Bali. Melanjutkan pendidikan dan mendapatkan gelar
Master of Finance di The University of Adelaide, Australia pada tahun 2008.
4. Kepala
Bidang Penilaian: Krisdianto.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian pada tanggal 14 Juni 2019. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Hukum di Universitas Tanjung Pura, Pontianak pada tahun 2004. Melanjutkan pendidikan di universitas
dan fakultas yang sama tahun 2008 dengan gelar Magister Hukum.
5. Kepala
Bidang Piutang Negara: Andi Sutrisno.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara
pada tanggal 9 Mei 2018. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Hukum di Universitas Yos Sudarso, Surabaya pada tahun 1996.
6. Kepala Bidang Lelang: I Wayan Subadra.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Lelang pada tanggal 14 Juni 2019. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1990.
7. Plt.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi: Cahyo Windu Wibowo.
Menjabat sebagai Plt. sejak Januari 2020. Menempuh pendidikan Strata I Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang tahun 2003.
Kepala Kanwil juga dibantu oleh Kepala KPKNL Makassar: Rahmat Mahsan, KPKNL Mamuju: Mahdi, KPKNL Palopo: Ya'kub, KPKNL Kendari: Adi Suharna, dan KPKNL Parepare: Fredy Himarwanto.
Terhadap permohonan layanan serta untuk menjalin sinergi dan koordinasi dengan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dapat menghubungi Telepon: (0411) 425245, Faksimili: (0411) 425246, Email: kanwildjkn15@kemenkeu.go.id, Facebook Fan Page : Kanwil DJKN Sulseltrabar, dan Instagram: @kanwildjkn.sulseltrabar