Kamis, 28 Maret 2024
Senin, 12 Februari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Jum'at, 29 September 2023
Selasa, 27 Juni 2023
Selasa, 14 Maret 2023
Makassar sebagai ibukota propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kota terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sebagai pusat pelayanan di KTI, Kota Makassar berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pemerintahan, simpul jasa angkutan barang dan penumpang baik darat, laut maupun udara dan pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut didukung oleh kondisi geografis kota Makassar yang sangat strategis dari sisi kepentingan ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, Makassar menjadi simpul jasa distribusi kawasan KTI yang tentunya akan lebih efisien dibandingkan daerah lain.
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar berada di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV, Jalan Jend. Urip Sumohardjo Km.4 Makassar - 90232.
Secara geografis,wilayah kerja Kanwil DJKN Sulseltrabar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Kanwil DJKN Sulseltrabar terdiri dari 6 Bagian/Bidang yaitu: Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki 5 kantor operasional yaitu KPKNL Makassar, KPKNL Parepare, KPKNL Palopo, KPKNL Mamuju, dan KPKNL Kendari. Kanwil DJKN Sulseltrabar selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang, serta layanan pendukung lainnya diberikan berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP).
Visi dan Misi
Visi, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sejalan dengan visi DJKN yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan menjadi pengelola keuangan negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkelanjutan. Visi tersebut sejalan dengan fungsi strategis yang diemban DJKN dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, yang didelegasikan kepada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Kekayaan negara merupakan amanat konstitusi sudah sangat jelas menggariskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya dan kekayaan negara itu dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat. Disinilah Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sebagai unit vertikal DJKN berperan menjalankan fungsi strategis sebagai representasi peran negara khususnya di wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Misi, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, DJKN menetapkan Misi Kementerian Keuangan nomor 4 (mengelola neraca keuangan pusat yangi novatif dengan risiko minimum) dengan upaya:
Tugas dan Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki tugas dan fungsi yaitu:
Tugas
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat menyelenggarakan fungsi:
Wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat meliputi: