Tingkatkan Kualitas Layanan Lewat Kolaborasi, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Tekankan Budaya Integritas
Nanang Ansari
Selasa, 23 Juni 2026 |
89 kali
Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Layanan dan Prosedur Operasional Standar pada Selasa (23/6). Bertempat di Aula Rotterdam, Gedung Keuangan Negara II Makassar, forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kapasitas pemerintah dengan ekspektasi masyarakat melalui dialog yang partisipatif.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik yang unggul tidak dapat dirumuskan secara sepihak oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya sinergi agar layanan yang diberikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pengguna.
"Pelayanan publik yang baik tidak lahir dari sudut pandang pemerintah semata, tetapi dari kolaborasi aktif antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan," ujar Wibawa Pram di hadapan para peserta. Ia menambahkan bahwa integritas adalah pilar utama dalam pelayanan prima. "Tidak cukup hanya memastikan layanan dikirim, tetapi harus memastikan layanan benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya".
Sementara itu, dalam sesi pemaparan, Dosen Ilmu Politik dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Ali Armunanto, S.IP., M.Si., menyoroti pentingnya FKP dari perspektif tata kelola pemerintahan yang inklusif. Menurutnya, forum ini merupakan instrumen "Demokrasi Deliberatif" yang berfungsi menjembatani harapan publik dengan kapasitas pemerintah secara konstruktif.
"FKP adalah platform konkret penerapan Collaborative Governance, di mana pemerintah bekerja sama dengan masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi inovatif dalam pelayanan publik," papar Andi Ali.
Ia juga memberikan refleksi kritis agar kegiatan semacam ini tidak terjebak dalam aspek seremonial semata. Andi menekankan perlunya tindak lanjut yang terukur atas masukan publik untuk memastikan standar pelayanan benar-benar terimplementasi di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
Acara yang mengusung semangat kolaborasi pentahelix ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, organisasi profesi seperti MAPPI, hingga rekan-rekan media massa. Saat ini, DJKN telah menetapkan 65 standar pelayanan melalui KEP-60/KN/2023 yang mencakup layanan di bidang kekayaan negara, penilaian, lelang, hingga piutang negara.
Sebagai bagian dari komitmen budaya kerja yang bersih, Kanwil DJKN Sulseltrabar juga mensosialisasikan kampanye anti-gratifikasi. Wibawa Pram Sihombing mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung lingkungan kerja yang profesional dengan memegang prinsip "Tolak dan Lapor".
"Kami mengharapkan dukungan seluruh stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai maupun pejabat kami," tegas Wibawa Pram. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan saluran resmi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan jika menemukan indikasi pelanggaran kode etik di lingkungan kantor.
Forum ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai komitmen janji perbaikan layanan publik yang akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian PANRB. Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan layanan yang proaktif, humanis, dan inklusif di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. (na)
Foto Terkait Berita