“Mau Jual atau Beli Barang Tanpa Tipu-Tipu: Ikut lelang.go.id Saja, Lebih Pasti!!!”
Iik Santoso
Senin, 08 Juni 2026 |
312 kali
Mau
jual rumah, hotel,
restoran, ruko, gudang, kebun, sawah, peternakan atau barang tidak bergerak
lainnya? di lelang.go.id saja. Mau jual motor/mobil, perhiasan, emas/berlian, karya seni, dan barang
bergerak lainnya? di lelang.go.id saja. Harga lakunya
bersaing menyesuaikan dompet dan dijamin aman secara hukum,
karena ketentuan aturan mainnya.
Setiap orang, badan hukum, instansi, perusahaan, perbankan, siapa saja yang cakap hukum boleh menjual barang miliknya
melalui lelang.go.id. Dijamin aman
secara hukum, tidak ada tipu-tipu.
Mau
beli motor/mobil, barang berharga, karya seni, dan barang bergerak lainnya?, di lelang.go.id saja. Mau beli rumah, hotel, restoran, kebun, sawah, peternakan, atau
barang tidak bergerak lainnya? di lelang.go.id
saja, buka harganya bagus dan ekonomis, dijamin aman secara hukum,
terpercaya, tidak ada tipu-tipu, dan tegas peraturannya.
lelang.go.id
merupakan platform jual beli melalui
lelang yang dimiliki
dan dikelola secara
langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sudah pasti
terjamin/akuntabel, transparan, dan moderen.
Validitas informasi di atas menjelaskan bahwa
setiap orang, badan hukum, badan usaha, instansi, perusahaan, perbankan, atau dengan kata lain siapa pun yang cakap hukum dapat menjual
maupun membeli sesuatu barang melalui lelang.go.id. Jual atau beli barang, semuanya di lelang.go.id saja!!!
Bagaimana cara ikut lelang melalui lelang.go.id, sehingga anda dapat
berhasil menjual atau beli barang? kita simak dahulu ulasan ringkas terkait
regulasi, dan selanjutnya Anda akan tahu “cara ikut lelang.go.id”.
Secara regulasi, lelang.go.id adalah perwujudan dari amanah Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun
2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. Pasal
1 angka 1. mendefinisikan Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau
lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga
tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Pasal 1 angka 18. mendefinisikan
bahwa Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi
Lelang adalah program komputer berbasis internet
yang digunakan untuk
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta
yang dikembangkan/disediakan
oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang. Pasal 1 Angka 14 Jo. Pasal 25 Jo. Pasal 32
memperbolehkan Penjual untuk mengajukan permohonan penjualan
barang secara online
melalui aplikasi lelang lelang.go.id., dan calon pembeli dapat menawar untuk membeli barang tersebut
secara online melalui aplikasi lelang.go.id.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Jo. Pasal 95 Jo. Pasal 101, setiap pemenang
lelang akan dicatatkan dalam dokumen Negara yaitu Risalah Lelang, dan penjual
atau pemenang dapat memperoleh turunannya seperti salinan
atau kutipan Risalah
Lelang untuk kepentingan balik nama
kepemilikan. Apakah Risalah
dan turunannya Lelang
dapat dibatalkan? Risalah
Lelang dan turunan yang telah dihasilkan sesuai
ketentuan, tidak dapat dibatalkan!!!. “Kuat banget dasar hukumnya”.
Peraturan di atas telah memberikan jaminan
kepastian hukum bahwa Pemerintah telah menyediakan lelang secara online dan
resmi melalui aplikasi lelang.go.id.
Dengan demikian, masyarakat luas baik perseorangan (cakap hukum), swasta,
perkumpulan, perusahaan / badan usaha (perseroan terbatas), dan banda hukum
dalam bentuk lain diberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka peralihan hak
dan kewajiban antara penjual dan pembeli melalui lelang.
Lelang secara online dapat “disimak / ditonton”
oleh siapapun, tetapi perlu diingat dan disebarluaskan bahwa lelang resmi
secara online milik Pemerintah hanya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lelang.go.id. Disisi lain, Penulis perlu menginformasikan, bahwa
selain oleh Pemerintah, lelang juga diselenggarakan oleh swasta yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan,
yaitu Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II selaku penyelenggara lelang
khusus untuk lelang sukarela (artinya khusus melelang barang milik swasta,
perorangan atau badan hukum/badan usaha secara sukarela – Pasal 1 angka 8).
Jadi, ada dua hal berbeda ya, Pertama, ada lelang
yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui KPKNL di lelang.go.id, dan dapat melayani semua jenis lelang terhadap semua
jenis barang apapun yang sah menurut hukum. Kedua, ada lelang yang diselenggarakan oleh swasta yaitu
Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, dengan kewenangan
menyelenggarakan lelang dalam lingkup lelang sukarela.
Anda saat ini tidak tahu cara ikut lelang dan tidak punya akun lelang?,
tenang saja, Anda tetap dapat mengakses untuk melihat barang-barang yang di jual melalui lelang.go.id. Setiap
barang yang telah ditetapkan untuk dilelang melalui
lelang.go.id, dapat dilihat oleh siapun secara online. Anda mau lihat??? Buka
sekarang juga lelang.go.id, periksa
dan lihat barang kebutuhanmu, dan ikuti lelang untuk membelinya. “Yuk browsing
/ buka aja lelang.go.id nya, lihat aja dulu”. Nah, setelah lihat dan
minat mau beli barang? Caranya adalah Anda perlu mendaftar secara online /
registrasi untuk membuat dan mempunyai akun lelang di lelang.go.id., mari ikuti tahapan ringkasnya:
1.
Buka lelang.go.id, lihat
pojok kanan atas, klik daftar,
isi beberapa data seperti nama, email, NIK, dan lainnya. Selesai. “Bikin akun
lelang, semudah itu”
Selamat
Anda sudah punya akun lelang dan dapat mengikuti proses membeli barang melalui
lelang.go.id. Kenapa pakai NIK? Tenang saja, NIK berasal dari Pemerintah dan lelang.go.id juga berasal dan
diselenggarakan oleh Pemerintah, “pasti aman”. NIK akan menjadi data pembeda
antara anda dengan pemilik akun atau peserta lelang lainnya yang menawar harga lelang.
2.
Selanjutnya,
pilih barangmu di lelang.go.id,
ikuti panduan untuk menyetorkan uang jaminan penawaran lelang, selamat anda
telah menjadi Peserta Lelang.
3.
Silahkan
mengajukan penawaran harga untuk membelinya. Ingat, selalu pantau harganya ya,
karena jika Peserta Lelang lain mengajukan penawaran, harga otomatis akan naik.
“Berani bersaing donk selama harga cocok”. Dalam hal Anda menjadi pemenang
lelang dan telah ditetapkan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL, uang jaminan
penawaran tersebut akan diperhitungkan dalam harga yang Anda menangkan untuk
dilunasi (dalam hal anda tidak menang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan
kepada Anda). Ingat jangan pernah setor uang jaminan penawaran lelang atau uang pelunasan lelang ke rekening
pribadi perorangan, itu PENIPUAN!!!
4.
Setelah
melunasi “total harga lelang”, Anda dapat menerima dan memiliki barang Anda,
dan Anda dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai
akta autentik dan menjadi
dasar balik nama kepemilikan
(khusus untuk barang yang melekat pada bukti kepemilikan).
Setelah mempunyai akun lelang dan ikut membeli
barang melalui lelang.go.id, Anda
juga dapat menjual barang-barang lainnya melalui lelang.go.id dengan cara, mengajukan surat permohonan tertulis
kepada KPKNL (misalnya KPKNL Makassar, KPKNL Mamuju, KPKNL Parepare, KPKNL
Palopo, KPKNL Kendari, “browsing aja, pasti langsung muncul”).
Permohonan Anda, dapat diajukan secara online
melalui lelang.go.id dalam menu
“Permohonan lelang”. Selanjutnya KPKNL
akan melakukan verifikasi, dan jika telah lengkap berikut
dengan berkas fisiknya (Pasal
33), maka akan ditetapkan jadwal berupa tanggal pengumuman lelang, dan
waktu/hari/tanggal pelaksanaan lelang. Laman lelang.go.id akan turut serta menayangkan dan mengumumkan
barang-barang yang akan dilelang. Proses dalam pelaksanaan penjualan lelang,
kurang lebihnya sama seperti penjelasan sebelumnya mengenai cara membeli
melalui lelang. Penjelasan teknis dan detil persyaratan, silahkan menghubungi
Pejabat Lelang pada KPKNL.
Ternyata, mudah ya ikut lelang.go.id, dan sangat berpeluang untuk memperoleh barang bagus
dengan harga bagus dan pasti prosesnya. Ingat!!!, lelang secara online milik
Pemerintah hanya diselenggarakan oleh KPKNL di lelang.go.id. Dalam rangka memperingati 118 tahun Lelang Indonesia, semoga tulisan ini dapat bermanfaat
meningkatkan literasi dan menjadi sosialisasi dan edukasi (SOLID) yang efektif
bagi masyarakat insan lelang diseluruh Indonesia.
Penulis: Thot Pardamaian
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |