Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
“Mau Jual atau Beli Barang Tanpa Tipu-Tipu: Ikut lelang.go.id Saja, Lebih Pasti!!!”

“Mau Jual atau Beli Barang Tanpa Tipu-Tipu: Ikut lelang.go.id Saja, Lebih Pasti!!!”

Iik Santoso
Senin, 08 Juni 2026 |   312 kali

Mau jual rumah, hotel, restoran, ruko, gudang, kebun, sawah, peternakan atau barang tidak bergerak lainnya? di lelang.go.id saja. Mau jual motor/mobil, perhiasan, emas/berlian, karya seni, dan barang bergerak lainnya? di lelang.go.id saja. Harga lakunya bersaing menyesuaikan dompet dan dijamin aman secara hukum, karena ketentuan aturan mainnya.

Setiap orang, badan hukum, instansi, perusahaan, perbankan, siapa saja yang cakap hukum boleh menjual barang miliknya melalui lelang.go.id. Dijamin aman secara hukum, tidak ada tipu-tipu.

Mau beli motor/mobil, barang berharga, karya seni, dan barang bergerak lainnya?, di lelang.go.id saja. Mau beli rumah, hotel, restoran, kebun, sawah, peternakan, atau barang tidak bergerak lainnya? di lelang.go.id saja, buka harganya bagus dan ekonomis, dijamin aman secara hukum, terpercaya, tidak ada tipu-tipu, dan tegas peraturannya.

lelang.go.id merupakan platform jual beli melalui lelang yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sudah pasti terjamin/akuntabel, transparan, dan moderen.

Validitas informasi di atas menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, badan usaha, instansi, perusahaan, perbankan, atau dengan kata lain siapa pun yang cakap hukum dapat menjual maupun membeli sesuatu barang melalui lelang.go.id. Jual atau beli barang, semuanya di lelang.go.id saja!!!

Bagaimana cara ikut lelang melalui lelang.go.id, sehingga anda dapat berhasil menjual atau beli barang? kita simak dahulu ulasan ringkas terkait regulasi, dan selanjutnya Anda akan tahu “cara ikut lelang.go.id”.

Secara regulasi, lelang.go.id adalah perwujudan dari amanah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 1 angka 1. mendefinisikan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Pasal 1 angka 18. mendefinisikan bahwa Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang. Pasal 1 Angka 14 Jo. Pasal 25 Jo. Pasal 32 memperbolehkan Penjual untuk mengajukan permohonan penjualan barang secara online melalui aplikasi lelang lelang.go.id., dan calon pembeli dapat menawar untuk membeli barang tersebut secara online melalui aplikasi lelang.go.id. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Jo. Pasal 95 Jo. Pasal 101, setiap pemenang lelang akan dicatatkan dalam dokumen Negara yaitu Risalah Lelang, dan penjual atau pemenang dapat memperoleh turunannya seperti salinan atau kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama kepemilikan. Apakah Risalah dan turunannya Lelang dapat dibatalkan? Risalah Lelang dan turunan yang telah dihasilkan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan!!!. “Kuat banget dasar hukumnya”.

Peraturan di atas telah memberikan jaminan kepastian hukum bahwa Pemerintah telah menyediakan lelang secara online dan resmi melalui aplikasi lelang.go.id. Dengan demikian, masyarakat luas baik perseorangan (cakap hukum), swasta, perkumpulan, perusahaan / badan usaha (perseroan terbatas), dan banda hukum dalam bentuk lain diberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka peralihan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli melalui lelang.

Lelang secara online dapat “disimak / ditonton” oleh siapapun, tetapi perlu diingat dan disebarluaskan bahwa lelang resmi secara online milik Pemerintah hanya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lelang.go.id. Disisi lain, Penulis perlu menginformasikan, bahwa selain oleh Pemerintah, lelang juga diselenggarakan oleh swasta yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, yaitu Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II selaku penyelenggara lelang khusus untuk lelang sukarela (artinya khusus melelang barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha secara sukarela – Pasal 1 angka 8).

Jadi, ada dua hal berbeda ya, Pertama, ada lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui KPKNL di lelang.go.id, dan dapat melayani semua jenis lelang terhadap semua jenis barang apapun yang sah menurut hukum. Kedua, ada lelang yang diselenggarakan oleh swasta yaitu Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, dengan kewenangan menyelenggarakan lelang dalam lingkup lelang sukarela.

Anda saat ini tidak tahu cara ikut lelang dan tidak punya akun lelang?, tenang saja, Anda tetap dapat mengakses untuk melihat barang-barang yang di jual melalui lelang.go.id. Setiap barang yang telah ditetapkan untuk dilelang melalui lelang.go.id, dapat dilihat oleh siapun secara online. Anda mau lihat??? Buka sekarang juga lelang.go.id, periksa dan lihat barang kebutuhanmu, dan ikuti lelang untuk membelinya. “Yuk browsing / buka aja lelang.go.id nya, lihat aja dulu”. Nah, setelah lihat dan minat mau beli barang? Caranya adalah Anda perlu mendaftar secara online / registrasi untuk membuat dan mempunyai akun lelang di lelang.go.id., mari ikuti tahapan ringkasnya:

1.   Buka lelang.go.id, lihat pojok kanan atas, klik daftar, isi beberapa data seperti nama, email, NIK, dan lainnya. Selesai. “Bikin akun lelang, semudah itu”

Selamat Anda sudah punya akun lelang dan dapat mengikuti proses membeli barang melalui lelang.go.id. Kenapa pakai NIK? Tenang saja, NIK berasal dari Pemerintah dan lelang.go.id juga berasal dan diselenggarakan oleh Pemerintah, “pasti aman”. NIK akan menjadi data pembeda antara anda dengan pemilik akun atau peserta lelang lainnya yang menawar harga lelang.

2.   Selanjutnya, pilih barangmu di lelang.go.id, ikuti panduan untuk menyetorkan uang jaminan penawaran lelang, selamat anda telah menjadi Peserta Lelang.

3.   Silahkan mengajukan penawaran harga untuk membelinya. Ingat, selalu pantau harganya ya, karena jika Peserta Lelang lain mengajukan penawaran, harga otomatis akan naik. “Berani bersaing donk selama harga cocok”. Dalam hal Anda menjadi pemenang lelang dan telah ditetapkan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL, uang jaminan penawaran tersebut akan diperhitungkan dalam harga yang Anda menangkan untuk dilunasi (dalam hal anda tidak menang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Anda). Ingat jangan pernah setor uang jaminan penawaran lelang atau uang pelunasan lelang ke rekening pribadi perorangan, itu PENIPUAN!!!

4.   Setelah melunasi “total harga lelang”, Anda dapat menerima dan memiliki barang Anda, dan Anda dapat memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai akta autentik dan menjadi dasar balik nama kepemilikan (khusus untuk barang yang melekat pada bukti kepemilikan).

Setelah mempunyai akun lelang dan ikut membeli barang melalui lelang.go.id, Anda juga dapat menjual barang-barang lainnya melalui lelang.go.id dengan cara, mengajukan surat permohonan tertulis kepada KPKNL (misalnya KPKNL Makassar, KPKNL Mamuju, KPKNL Parepare, KPKNL Palopo, KPKNL Kendari, “browsing aja, pasti langsung muncul”).

Permohonan Anda, dapat diajukan secara online melalui lelang.go.id dalam menu “Permohonan lelang”. Selanjutnya KPKNL akan melakukan verifikasi, dan jika telah lengkap berikut dengan berkas fisiknya (Pasal 33), maka akan ditetapkan jadwal berupa tanggal pengumuman lelang, dan waktu/hari/tanggal pelaksanaan lelang. Laman lelang.go.id akan turut serta menayangkan dan mengumumkan barang-barang yang akan dilelang. Proses dalam pelaksanaan penjualan lelang, kurang lebihnya sama seperti penjelasan sebelumnya mengenai cara membeli melalui lelang. Penjelasan teknis dan detil persyaratan, silahkan menghubungi Pejabat Lelang pada KPKNL.

Ternyata, mudah ya ikut lelang.go.id, dan sangat berpeluang untuk memperoleh barang bagus dengan harga bagus dan pasti prosesnya. Ingat!!!, lelang secara online milik Pemerintah hanya diselenggarakan oleh KPKNL di lelang.go.id. Dalam rangka memperingati 118 tahun Lelang Indonesia, semoga tulisan ini dapat bermanfaat meningkatkan literasi dan menjadi sosialisasi dan edukasi (SOLID) yang efektif bagi masyarakat insan lelang diseluruh Indonesia.

 

Penulis: Thot Pardamaian

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon