Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022kcshfrbngqbqq51j9qoobek3perfme95): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Kanwil DJKN Sulseltrabar Perkuat Integritas Melalui SOKKO: Kunci Diri Cegah Gratifikasi Menuju WBBM
Nanang Ansari
Selasa, 09 Desember 2025 |
0 kali
Makassar
– Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) kembali menunjukkan komitmen kuatnya
dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan
Korupsi (SOKKO) pada Selasa (9/12). Kegiatan yang digelar secara
daring ini merupakan agenda rutin bulanan Agen Perubahan sekaligus bagian dari Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan penguatan Zona Integritas menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Mengawali
acara, Resa Tri Putranto selaku pembawa acara menyampaikan bahwa SOKKO edisi
Desember terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hakordia bertema “Satukan
Aksi Basmi Korupsi”, dan diharapkan menjadi pengingat bersama untuk menjaga
integritas dari hal-hal kecil, dimulai dari diri sendiri.
Sosialisasi
menghadirkan Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Kementerian Keuangan, Nandang
Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Sulseltrabar, sebagai narasumber.
Dalam
awal paparannya, Nandang mengulas sejarah penetapan 9 Desember sebagai Hari
Antikorupsi Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi PBB
Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) pada tahun
2003 yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2006. Ia menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius yang harus
dihadapi bersama.
Merujuk
data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 April 2025, Nandang menjelaskan
bahwa sekitar 63 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK merupakan
kasus suap dan gratifikasi, disusul perkara pengadaan barang/jasa dan
penyalahgunaan anggaran. Dari sisi profesi, pelaku terbanyak berasal dari
kalangan swasta, disusul pejabat pemerintah, sementara jenis profesi lain
seperti anggota legislatif, aparat penegak hukum, dan lainnya juga turut
menyumbang angka kasus. Data ini, menurutnya, menjadi alarm bahwa isu
gratifikasi tidak bisa dianggap sepele.
Lebih
lanjut, Nandang memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang ditempuh KPK,
antara lain melalui pendidikan dan kampanye nilai antikorupsi agar orang “don’t
want to corrupt”, perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi “can’t
corrupt”, serta penindakan untuk memberikan efek jera “dare not corrupt”.
Salah satu pilar penting dalam strategi tersebut adalah peran masyarakat, yang
juga diwujudkan melalui peran para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di berbagai
kementerian/lembaga.
Sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), Nandang mengingatkan kembali komitmen untuk
menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, ikhlas, profesional, dan penuh
integritas. Ia menggarisbawahi empat sikap utama: menolak suap (no bribery),
menolak fee dari rekanan (no kickback), menolak gratifikasi (no gift),
dan menolak fasilitas dinas yang mewah (no luxurious hospitality). Sikap
ini menjadi bagian dari praktik nyata nilai-nilai Kementerian Keuangan dan
fondasi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
Dalam
paparannya, Nandang juga menyampaikan “5 jurus tahan terhadap godaan
integritas”, yakni:
1.
Iman yang kuat
2.
Rasa malu dan konsisten
3.
Rela berkorban
4.
Awas terhadap modus godaan
5.
Meresapi akibat di kemudian hari
Kelima
jurus ini diharapkan menjadi pegangan pribadi setiap pegawai dalam menghadapi
berbagai godaan, baik di kantor maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu,
ia juga mengajak peserta untuk mengaktualisasikan integritas melalui 5M: mendoakan,
mengingatkan, menyebarkan, menggerakkan, dan menguatkan, karena
integritas tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus terus dirawat dalam
komunitas dan organisasi.
Nandang
kemudian menguraikan definisi gratifikasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni setiap pemberian dalam arti luas,
baik berupa uang, barang, potongan harga, fasilitas perjalanan, pengobatan
cuma-cuma, maupun keuntungan lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan
dengan kewajiban dianggap sebagai suap dan dapat diancam pidana penjara hingga
20 tahun serta denda sampai dengan Rp1 miliar.
Kegiatan
ini diharapkan tidak hanya menambah pemahaman pegawai mengenai aturan dan
sanksi terkait gratifikasi, tetapi juga menguatkan budaya kerja bersih,
melayani, dan bebas dari korupsi di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar. (na)
Foto Terkait Kilas Peristiwa