A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022kcshfrbngqbqq51j9qoobek3perfme95): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kilas Peristiwa
Kanwil DJKN Sulseltrabar Perkuat Integritas Melalui SOKKO: Kunci Diri Cegah Gratifikasi Menuju WBBM

Kanwil DJKN Sulseltrabar Perkuat Integritas Melalui SOKKO: Kunci Diri Cegah Gratifikasi Menuju WBBM

Nanang Ansari
Selasa, 09 Desember 2025 |   0 kali

Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Korupsi (SOKKO) pada Selasa (9/12). Kegiatan yang digelar secara daring ini merupakan agenda rutin bulanan Agen Perubahan sekaligus bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar.

 

Mengawali acara, Resa Tri Putranto selaku pembawa acara menyampaikan bahwa SOKKO edisi Desember terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hakordia bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, dan diharapkan menjadi pengingat bersama untuk menjaga integritas dari hal-hal kecil, dimulai dari diri sendiri.

 

Sosialisasi menghadirkan Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Kementerian Keuangan, Nandang Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Sulseltrabar, sebagai narasumber.

 

Dalam awal paparannya, Nandang mengulas sejarah penetapan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) pada tahun 2003 yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi bersama.

 

Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 April 2025, Nandang menjelaskan bahwa sekitar 63 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus suap dan gratifikasi, disusul perkara pengadaan barang/jasa dan penyalahgunaan anggaran. Dari sisi profesi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta, disusul pejabat pemerintah, sementara jenis profesi lain seperti anggota legislatif, aparat penegak hukum, dan lainnya juga turut menyumbang angka kasus. Data ini, menurutnya, menjadi alarm bahwa isu gratifikasi tidak bisa dianggap sepele.

 

Lebih lanjut, Nandang memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang ditempuh KPK, antara lain melalui pendidikan dan kampanye nilai antikorupsi agar orang “don’t want to corrupt”, perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi “can’t corrupt”, serta penindakan untuk memberikan efek jera “dare not corrupt”. Salah satu pilar penting dalam strategi tersebut adalah peran masyarakat, yang juga diwujudkan melalui peran para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di berbagai kementerian/lembaga.

 

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Nandang mengingatkan kembali komitmen untuk menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, ikhlas, profesional, dan penuh integritas. Ia menggarisbawahi empat sikap utama: menolak suap (no bribery), menolak fee dari rekanan (no kickback), menolak gratifikasi (no gift), dan menolak fasilitas dinas yang mewah (no luxurious hospitality). Sikap ini menjadi bagian dari praktik nyata nilai-nilai Kementerian Keuangan dan fondasi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

Dalam paparannya, Nandang juga menyampaikan “5 jurus tahan terhadap godaan integritas”, yakni:

1.    Iman yang kuat

2.    Rasa malu dan konsisten

3.    Rela berkorban

4.    Awas terhadap modus godaan

5.    Meresapi akibat di kemudian hari

Kelima jurus ini diharapkan menjadi pegangan pribadi setiap pegawai dalam menghadapi berbagai godaan, baik di kantor maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, ia juga mengajak peserta untuk mengaktualisasikan integritas melalui 5M: mendoakan, mengingatkan, menyebarkan, menggerakkan, dan menguatkan, karena integritas tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus terus dirawat dalam komunitas dan organisasi.

 

Nandang kemudian menguraikan definisi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni setiap pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, potongan harga, fasilitas perjalanan, pengobatan cuma-cuma, maupun keuntungan lainnya. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap dan dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sampai dengan Rp1 miliar.

 

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menambah pemahaman pegawai mengenai aturan dan sanksi terkait gratifikasi, tetapi juga menguatkan budaya kerja bersih, melayani, dan bebas dari korupsi di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar. (na)

 

Foto Terkait Kilas Peristiwa

Floating Icon