Pengurusan Piutang Macet pada Lembaga Sui Generis Pasca PP Nomor 4 Tahun 2026: Bagaimana Peran PUPN?
Iik Santoso
Senin, 29 Juni 2026 |
81 kali
Pengelolaan
piutang negara merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan
negara. Piutang yang tidak tertagih berpotensi menimbulkan kerugian negara dan
mengurangi efektivitas pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, diperlukan
mekanisme yang jelas untuk memastikan setiap piutang negara dapat diselesaikan
secara optimal.
Dalam praktiknya,
piutang negara tidak hanya dimiliki oleh kementerian atau lembaga pemerintah.
Beberapa lembaga yang memiliki karakteristik khusus atau dikenal sebagai sui
generis juga memiliki piutang yang berasal dari pelaksanaan tugas dan
fungsinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status piutang yang
dimiliki serta kemungkinan pengurusannya melalui Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN).
Tulisan ini
bertujuan memberikan gambaran mengenai kedudukan piutang macet pada lembaga sui
generis dan kaitannya dengan kewenangan PUPN berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 (PP 28 Tahun 2022) tentang Pengurusan Piutang
Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 (PP 4 Tahun 2026) tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara.
Secara sederhana, sui
generis berarti "bersifat khusus" atau "unik".
Dalam konteks kelembagaan negara, istilah ini digunakan untuk menyebut lembaga
yang memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya dapat disamakan
dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, maupun badan usaha
milik negara.
Beberapa
contoh lembaga sui generis
di Indonesia antara lain:
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
-
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Meskipun memiliki
karakteristik khusus dan tingkat independensi tertentu, lembaga-lembaga
tersebut tetap dapat mengelola keuangan yang termasuk dalam lingkup keuangan
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 PP
Nomor 28 Tahun 2022, Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.
Tidak seluruh piutang
yang dimiliki lembaga sui
generis secara otomatis menjadi Piutang Negara. Penentuan status
tersebut setidaknya memperhatikan tiga aspek utama:
1. Sumber dana yang
melatarbelakangi timbulnya piutang;
2. Dasar hukum yang menimbulkan
kewajiban pembayaran;
3. Kedudukan lembaga dalam
sistem keuangan negara.
Apabila
piutang tersebut berasal dari hak keuangan negara dan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka piutang tersebut dapat dikategorikan sebagai
Piutang Negara.
Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 28 Tahun 2022, Piutang Negara dapat diurus apabila:
-
adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum; dan
-
tidak
dilunasi oleh Penanggung Utang sebagaimana mestinya.
Dengan terpenuhinya kedua unsur tersebut,
piutang dapat dikategorikan sebagai piutang macet yang berpotensi untuk
diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Peran PUPN dalam
Pengurusan Piutang Macet
PUPN merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara
untuk melakukan pengurusan Piutang Negara. Kewenangan tersebut berlandaskan
pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan diperkuat melalui PP Nomor 28
Tahun 2022 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 yang semakin
memperkuat instrumen pengurusan dan penyelesaian Piutang Negara.
Dalam
praktiknya, penyelesaian piutang biasanya dilakukan secara bertahap, yaitu:
1. Penagihan
oleh instansi atau lembaga yang memiliki piutang;
2. Upaya
penyelesaian administratif, termasuk restrukturisasi apabila dimungkinkan;
3. Penyerahan
pengurusan kepada PUPN;
4. Pelaksanaan
tindakan penagihan dan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila
piutang pada lembaga sui generis memenuhi kriteria sebagai Piutang
Negara, maka lembaga tersebut dapat menyerahkan pengurusannya kepada PUPN.
Setelah menerima penyerahan piutang, PUPN memiliki
kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan pengurusan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan penagihan yang diperlukan guna
mengoptimalkan pemulihan Piutang Negara.
Mengapa Keterlibatan PUPN Penting?
Keterlibatan PUPN tidak dimaksudkan untuk mengurangi
independensi lembaga sui generis. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan
bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang bertujuan meningkatkan
efektivitas penyelesaian piutang.
Beberapa
manfaat keterlibatan PUPN antara lain:
·
memberikan kepastian hukum dalam
proses penagihan;
·
menciptakan standar pengurusan
piutang yang seragam;
·
meningkatkan peluang pemulihan
Piutang Negara;
·
mengurangi beban administratif
lembaga pemilik piutang;
·
mendukung tata kelola keuangan
negara yang akuntabel dan transparan; dan
·
PUPN memiliki kewenangan dalam
penagihan Piutang Negara diantaranya :
a)
Penagihan dengan Surat Paksa yang
berkekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan;
b)
Penyitaan Barang jaminan penanggung
utang/penjamin utang;
c)
Penjualan Barang Sitaan melalui
lelang.
Dengan
demikian, hubungan antara lembaga sui generis dan PUPN harus dipandang
sebagai bentuk sinergi dalam menjaga hak-hak keuangan negara.
Penutup
Keberadaan
lembaga sui generis menambah dinamika dalam pengelolaan Piutang Negara.
Tidak seluruh piutang yang dimiliki lembaga tersebut dapat dikategorikan
sebagai Piutang Negara, namun apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan, piutang tersebut dapat diurus melalui mekanisme
PUPN.
PP
Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 memberikan
landasan yang lebih kuat bagi PUPN dalam melaksanakan pengurusan Piutang
Negara, termasuk yang berasal dari lembaga sui generis. Oleh karena itu,
harmonisasi regulasi, koordinasi antarinstansi, dan pemahaman yang sama
mengenai status piutang menjadi faktor penting untuk mendukung efektivitas
pengurusan Piutang Negara di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Sumber Sekunder:
website
DJKN. Mengenal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
website DJKN. Penguatan Kewenangan PUPN melalui PP
Nomor 28 Tahun 2022.
Website hukumonline. Kewenangan Panitia Urusan
Piutang Negara dalam Penagihan Piutang Negara.
Penulis:
Apit Rina Wahidah-Pelaksana Bidang Piutang Negara
Kanwil DJKN Sulseltrabar
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |