Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Pengurusan Piutang Macet pada Lembaga Sui Generis Pasca PP Nomor 4 Tahun 2026: Bagaimana Peran PUPN?

Pengurusan Piutang Macet pada Lembaga Sui Generis Pasca PP Nomor 4 Tahun 2026: Bagaimana Peran PUPN?

Iik Santoso
Senin, 29 Juni 2026 |   81 kali

Pengelolaan piutang negara merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Piutang yang tidak tertagih berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengurangi efektivitas pengelolaan aset negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan setiap piutang negara dapat diselesaikan secara optimal.

Dalam praktiknya, piutang negara tidak hanya dimiliki oleh kementerian atau lembaga pemerintah. Beberapa lembaga yang memiliki karakteristik khusus atau dikenal sebagai sui generis juga memiliki piutang yang berasal dari pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status piutang yang dimiliki serta kemungkinan pengurusannya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran mengenai kedudukan piutang macet pada lembaga sui generis dan kaitannya dengan kewenangan PUPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 (PP 28 Tahun 2022) tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 (PP 4 Tahun 2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022  tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Memahami Lembaga Sui Generis

Secara sederhana, sui generis berarti "bersifat khusus" atau "unik". Dalam konteks kelembagaan negara, istilah ini digunakan untuk menyebut lembaga yang memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, maupun badan usaha milik negara.

Beberapa contoh lembaga sui generis di Indonesia antara lain:

-           Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

-           Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

-           Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);

-           Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Meskipun memiliki karakteristik khusus dan tingkat independensi tertentu, lembaga-lembaga tersebut tetap dapat mengelola keuangan yang termasuk dalam lingkup keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan Piutang Lembaga Sui Generis Menjadi Piutang Negara?

Menurut Pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2022, Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.

Tidak seluruh piutang yang dimiliki lembaga sui generis secara otomatis menjadi Piutang Negara. Penentuan status tersebut setidaknya memperhatikan tiga aspek utama:

1.      Sumber dana yang melatarbelakangi timbulnya piutang;

2.      Dasar hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran;

3.      Kedudukan lembaga dalam sistem keuangan negara.

Apabila piutang tersebut berasal dari hak keuangan negara dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka piutang tersebut dapat dikategorikan sebagai Piutang Negara.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 28 Tahun 2022, Piutang Negara dapat diurus apabila:

-           adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum; dan

-           tidak dilunasi oleh Penanggung Utang sebagaimana mestinya.

Dengan terpenuhinya kedua unsur tersebut, piutang dapat dikategorikan sebagai piutang macet yang berpotensi untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Peran PUPN dalam Pengurusan Piutang Macet

PUPN merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pengurusan Piutang Negara. Kewenangan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 yang semakin memperkuat instrumen pengurusan dan penyelesaian Piutang Negara.

Dalam praktiknya, penyelesaian piutang biasanya dilakukan secara bertahap, yaitu:

1.      Penagihan oleh instansi atau lembaga yang memiliki piutang;

2.      Upaya penyelesaian administratif, termasuk restrukturisasi apabila dimungkinkan;

3.      Penyerahan pengurusan kepada PUPN;

4.      Pelaksanaan tindakan penagihan dan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila piutang pada lembaga sui generis memenuhi kriteria sebagai Piutang Negara, maka lembaga tersebut dapat menyerahkan pengurusannya kepada PUPN.

Setelah menerima penyerahan piutang, PUPN memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan pengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan penagihan yang diperlukan guna mengoptimalkan pemulihan Piutang Negara.

Mengapa Keterlibatan PUPN Penting?

Keterlibatan PUPN tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi lembaga sui generis. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang.

Beberapa manfaat keterlibatan PUPN antara lain:

·       memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan;

·       menciptakan standar pengurusan piutang yang seragam;

·       meningkatkan peluang pemulihan Piutang Negara;

·       mengurangi beban administratif lembaga pemilik piutang;

·       mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan; dan

·       PUPN memiliki kewenangan dalam penagihan Piutang Negara diantaranya :

a)    Penagihan dengan Surat Paksa yang berkekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan;

b)    Penyitaan Barang jaminan penanggung utang/penjamin utang;

c)    Penjualan Barang Sitaan melalui lelang.

Dengan demikian, hubungan antara lembaga sui generis dan PUPN harus dipandang sebagai bentuk sinergi dalam menjaga hak-hak keuangan negara.

 

Penutup

Keberadaan lembaga sui generis menambah dinamika dalam pengelolaan Piutang Negara. Tidak seluruh piutang yang dimiliki lembaga tersebut dapat dikategorikan sebagai Piutang Negara, namun apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, piutang tersebut dapat diurus melalui mekanisme PUPN.

PP Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 memberikan landasan yang lebih kuat bagi PUPN dalam melaksanakan pengurusan Piutang Negara, termasuk yang berasal dari lembaga sui generis. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, koordinasi antarinstansi, dan pemahaman yang sama mengenai status piutang menjadi faktor penting untuk mendukung efektivitas pengurusan Piutang Negara di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

-       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

-       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

-       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

-       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

-       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

-       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Sumber Sekunder:

website DJKN. Mengenal Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

website DJKN. Penguatan Kewenangan PUPN melalui PP Nomor 28 Tahun 2022.

Website hukumonline. Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara dalam Penagihan Piutang Negara.

 

 

Penulis: Apit Rina Wahidah-Pelaksana Bidang Piutang Negara

Kanwil DJKN Sulseltrabar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon