Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Makassar sebagai ibukota propinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu kota terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sebagai pusat pelayanan di KTI, Kota Makassar berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pemerintahan, simpul jasa angkutan barang dan penumpang baik darat, laut maupun udara dan pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut didukung oleh kondisi geografis kota Makassar yang sangat strategis dari sisi kepentingan ekonomi maupun politik. Dari sisi ekonomi, Makassar menjadi simpul jasa distribusi kawasan KTI yang tentunya akan lebih efisien dibandingkan daerah lain.


Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Kantor Wilayah DJKN Sulseltrabar berada di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV, Jalan Jend. Urip Sumohardjo Km.4 Makassar - 90232.


Secara geografis,wilayah kerja Kanwil DJKN Sulseltrabar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Kanwil DJKN Sulseltrabar terdiri dari 6 Bagian/Bidang yaitu: Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki 5 kantor operasional yaitu KPKNL Makassar, KPKNL Parepare, KPKNL Palopo, KPKNL Mamuju, dan KPKNL Kendari. Kanwil DJKN Sulseltrabar selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang, serta layanan pendukung lainnya diberikan berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP).



Visi dan Misi


Visi, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sejalan dengan visi DJKN yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan menjadi pengelola keuangan negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkelanjutan. Visi tersebut sejalan dengan fungsi strategis yang diemban DJKN dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, yang didelegasikan kepada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.

Kekayaan negara merupakan amanat konstitusi sudah sangat jelas menggariskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya dan kekayaan negara itu dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat. Disinilah Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sebagai unit vertikal DJKN berperan menjalankan fungsi strategis sebagai representasi peran negara khususnya di wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.


Misi, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, DJKN menetapkan Misi Kementerian Keuangan nomor 4 (mengelola neraca keuangan pusat yangi novatif dengan risiko minimum) dengan upaya:

  1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah.
  4. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikanacuan dalam berbagai keperluan.
  5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien,transparan dan akuntabel.
  6. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dankompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentinganmasyarakat.


Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Sulseltrabar memiliki tugas dan fungsi yaitu:


Tugas

Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Fungsi

Untuk menjalankan tugas tersebut, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
  2. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  4. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  5. Pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
  6. Pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  7. Pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  8. Pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
  9. Penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
  10. Pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
  11. Pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
  12. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


Wilayah kerja Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat meliputi:

  1. KPKNL Mamuju: Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Mamuju Tengah.
  2. KPKNL Makassar: Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Selayar.
  3. KPKNL Parepare: Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
  4. KPKNLPalopo: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Enrekang.
  5. KPKNL Kendari: Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi.





Struktur Organisasi pada Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat adalah sebagai berikut:
1.   Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat: Wibawa Pram Sihombing.
2.   Kepala Bagian Umum: Moch. Fajar Adcha.
3.   Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Misail Palagia.
4.   Plt. Kepala Bidang Penilaian: Nurjanto.
5.   Plt. Kepala Bidang Piutang Negara: Nandang Supriyadi.
6.   Kepala Bidang Lelang: Anwar Sulaiman.
7.   Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi: Nandang Supriyadi.
8.   Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya: Nurjanto
Disamping Kepala Bidang/Bagian, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat juga dibantu oleh Kepala KPKNL Makassar yaitu Iwan Darma Setiawan, Kepala KPKNL Mamuju Sopian Sumantri, Kepala KPKNL Palopo Naf'an Widiarso, Kepala KPKNL Kendari Taufiq Istianto, dan Kepala KPKNL Parepare Rofiq Khamdani Yusuf.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 635/KMK.01/2024 tentang Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dipimpin oleh Wibawa Pram Sihombing dan memiliki jumlah pegawai sebanyak 49 (empat puluh sembilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lima Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Floating Icon