Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
DJKN Dorong Pemda Jadikan Jabatan Fungsional Penilai dan Penata Laksana Barang untuk Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

DJKN Dorong Pemda Jadikan Jabatan Fungsional Penilai dan Penata Laksana Barang untuk Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Rama Giovanni
Jum'at, 17 Juli 2026 |   16 kali

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) untuk memperkuat peran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan Penata Laksana Barang. Langkah ini dinilai penting guna menghadapi tantangan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang kian kompleks serta menuntut akuntabilitas tinggi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Transformasi dan Sistem Informasi (TSI) DJKN, Rahayu Puspasari, saat memberikan keynote speech dalam acara "Sosialisasi dan Penggalian Potensi Penggunaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Penata Laksana Barang" di Aula Ramang-Ramang, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Kamis (16/7/2026).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pimpinan SKPD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari berbagai Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Sulseltrabar.

Dalam sambutannya, Rahayu Puspasari menekankan bahwa nilai ekonomis atau kemegahan fisik suatu aset negara tidak akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat tanpa pengelolaan yang tepat. Aset baru akan menjadi benar-benar berguna ketika berada di tangan para pengelola yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian. "Sebuah aset negara itu tidak pernah menjadi bermanfaat hanya karena nilainya yang besar atau bangunannya yang megah. Dia baru menjadi bernilai ketika dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian," ujar Puspa di hadapan para peserta sosialisasi.

Puspa juga mengingatkan bahwa tuntutan publik terhadap pelayanan pemerintah kini semakin kritis dan terjadi secara real- time lewat media sosial. Oleh karena itu, keberadaan pejabat fungsional bukan sekadar alternatif pilihan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan kapasitas profesionalitas diri.

"Masyarakat menuntut bukan lagi sekadar aset itu ada di laporan keuangan, tapi bagaimana aset-aset itu bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, bahkan menghasilkan nilai ekonomi," tambahnya.

Sejalan dengan Direktur TSI, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki siklus yang panjang dan rumit, mulai dari perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, hingga penghapusan. Keberadaan pejabat fungsional penilai di internal pemda akan menjadi solusi efisiensi di tengah keterbatasan personel yang dimiliki DJKN di daerah.

Wibawa Pram mencontohkan bagaimana optimalisasi peran penilai pemerintah daerah dapat mengakselerasi pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan aset idle, seperti penyewaan lahan kosong untuk sektor produktif tanpa melanggar ketentuan hukum.

"Tantangan kita adalah akuntabilitas dan pemanfaatan aset. Karena itu, kami mendorong Bapak/Ibu sekalian di pemerintah daerah untuk mulai memikirkan pengisian formasi jabatan penilai ini. Jadi, jika butuh menilai barang rongsokan atau aset daerah untuk dihapus atau disewakan, tidak perlu mengantre lama meminta bantuan dari penilai kami yang jumlahnya terbatas," jelas Wibawa Pram Sihombing.

Untuk membedah teknis implementasi dan penataan formasi karir ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi diskusi interaktif yang di-lead langsung oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional Direktorat TSI DJKN, Muhammad Indra Haria Kurba.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi dan pemetaan potensi ini, sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengakselerasi penataan birokrasi yang lebih adaptif dan kaya fungsi. Implementasi regulasi transformasi jabatan fungsional terbaru ini tidak sekadar menjadi instrumen pemenuhan formasi kepegawaian di daerah, melainkan komitmen bersama dalam melahirkan para profesional penilai dan penata laksana barang yang kompeten di lapangan. (na)

Foto Terkait Berita

Floating Icon