Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
DJKN Sulseltrabar Gelar FGD Penilaian Seri II Bersama Jajaran Kejaksaan dan Pemda

DJKN Sulseltrabar Gelar FGD Penilaian Seri II Bersama Jajaran Kejaksaan dan Pemda

Nanang Ansari
Selasa, 19 Mei 2026 |   26 kali

Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Seri II. Acara ini ditujukan bagi para penilai dan calon penilai dari instansi Pemkab Luwu Utara maupun Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. 

 

Dalam pembukaan kegiatan tersebut pada Selasa (19/5), Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan kemandirian aparat penegak hukum dalam melakukan penilaian aset negara. Langkah ini dinilai penting seiring dengan terus bertambahnya volume aset negara, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. 

 

Pada acara pembukaan ini, Kepala Kanwil didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar M. Arief Widodo dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya, Nurjanto.

 

Wibawa Pram mengungkapkan bahwa pertumbuhan aset negara saat ini belum seimbang dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) penilai di internal Kementerian Keuangan. Di tingkat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jumlah penilai sangat terbatas, yakni hanya berkisar dua hingga tiga orang per kantor. 

 

"Sementara itu, kebutuhan penilaian di kementerian dan lembaga sangat spesifik dan menuntut proses yang cepat, seperti pengelolaan barang rampasan dan sitaan di Kejaksaan maupun Kepolisian. Jika semua bergantung pada Kementerian Keuangan, kami akan kesulitan merespons dengan cepat ," ujar Wibawa Pram dalam sambutannya. 

 

Oleh karena itu, DJKN kini memposisikan diri sebagai pembina regulasi. Melalui reposisi ini, Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah didorong untuk memiliki penilai mandiri yang kapasitasnya akan terus ditingkatkan oleh DJKN. Melalui FGD ini, diharapkan jajaran Kejaksaan mampu melaksanakan kegiatan penilaian secara mandiri, dengan tetap membuka ruang diskusi atau kaji ulang bersama Kementerian Keuangan demi menjaga mutu penilaian. 

 

Lebih lanjut, Pram mengingatkan bahwa profesi penilai mengemban tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar. Seorang penilai wajib menjaga independensi dan integritasnya dari berbagai bentuk intervensi, termasuk potensi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi nilai aset demi kepentingan sepihak dalam proses lelang. 

 

"Tantangan ke depan akan semakin kompleks dan dinamis, serta objek yang dinilai akan semakin beragam. Pengalaman dan diskusi dalam FGD ini harus dijadikan acuan bagi rekan-rekan sekalian yang kelak akan menangani kasus besar atau memberikan pendapat hukum sebagai jaksa," tambahnya. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Wibawa Pram juga menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Sulseltrabar sendiri telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan predikat WBBM terbaru yang diraih pada tahun 2025 lalu. Sebagai satuan kerja yang telah menyandang predikat tersebut, Kanwil DJKN Sulseltrabar berkomitmen untuk menularkan budaya integritas ini kepada seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan. 

 

Integritas yang kokoh, menurut Wibawa Pram, merupakan fondasi penting tidak hanya bagi institusi, melainkan juga bagi iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia secara makro. Ia menekankan pentingnya membangun island of integrity atau pulau integritas yang dimulai dari lingkup terkecil, seperti diri sendiri dan unit kerja masing-masing. 

 

Sebagai wujud transparansi dan komitmen menjaga kebersihan pelayanan, Kementerian Keuangan menyediakan lini pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) Kemenkeu, yaitu Wise. Melalui saluran ini, masyarakat atau mitra kerja dapat melaporkan apabila menemukan adanya layanan yang kurang baik atau indikasi pelanggaran. 

Kegiatan FGD Penilaian Seri II ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 19-20 Mei 2026. Melalui sinergi ini, diharapkan para peserta baik dari Pemda maupun instansi Kejaksaan dapat memperdalam implementasi metodologi penilaian di lapangan demi kemanfaatan organisasi masing-masing. (na)

Foto Terkait Berita

Floating Icon