Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Denpasar Adakan Sosialisasi Demi Tingkatkan Kualitas SDM
N/a
Selasa, 17 Januari 2012 pukul 07:43:33   |   559 kali

Denpasar- Seiring dengan berkembangnya tuntutan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan dan khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Denpasar menyelenggarakan sosialisasi beberapa peraturan yang terkait dengan kepegawaian, dengan tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Kepegawaian bagi Pegawai KPKNL Denpasar.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Santhi pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2011, dibuka dengan pengarahan oleh Kepala KPKNL Denpasar Ngakan Putu Tagel, yang mengharapkan seluruh pegawai KPKNL Denpasar senantiasa meningkatkan kedisiplinan di dalam melaksanakan tugas kantor. Kepala KPKNL Denpasar juga menegaskan kepada seluruh pegawai untuk melakukan internalisasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan yang terdiri dari integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.

Penyampaian materi diawali dengan sosialisasi peraturan terkait pengendalian internal yang disajikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Harmaji. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap unit diwajibkan melakukan pengendalian internal terkait beberapa kegiatan tertentu. Pada tingkat KPKNL yang ditugaskan kepada seksi Hukum dan Informasi untuk melakukan pengendalian internal, yang dilaksanakan setiap bulan terhadap 8 kegiatan/SOP. Guna menindaklanjuti agenda pengendalian internal pada KPKNL Denpasar telah ditentukan petugas yang akan melakukan pemantauan dan waktu pelaksanaan pemantauan. Tujuan pelaksanaan pemantauan ini adalah pemahaman proses bisnis dan identifikasi kesalahan pada proses bisnis, untuk kemudian dituangkan dalam formulir pada  pengendalian utama.

Hal lain yang disosialisasikan adalah terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-06/KN/2011 tentang Juklak Pengelolaan LHKPN di lingkungan DJKN. Hal ini penting diketahui, karena merupakan kewajiban dari seluruh penyelenggara negara dan apabila tidak dipenuhi terdapat sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Kepala Subbagian Umum I Nyoman Suparta menyampaikan materi yang berkaitan dengan ketentuan Izin Perkawinan dan Perceraian sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang salah satu poin pentingnya diharapkan seluruh pegawai menghindari pelanggaran terhadap aturan dimaksud, karena sanksi dikategorikan hukum disiplin berat, termasuk sanksi yang akan dikenakan kepada atasan langsung jika pegawai yang melakukan pelanggaran.

Kepala Subbagian Umum juga menyampaikan materi terkait Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Dalam paparannya diterangkan beberapa jenis pelanggaran kepegawaian dan jenis sanksinya. Lebih lanjut disosialisasikan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan pemberian TKPN PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam peraturan ini sudah begitu jelas diatur disiplin kepegawaian yang berkaitan dengan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, apalagi setelah diberlakukannya absensi melalui finger print, sehingga setiap keterlambatan akan dikenakan sanksi yang tetap.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini