Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
PT RNI Mendapat Tambahan PMN Rp2,6 Triliun
Nanang Ansari
Rabu, 24 April 2024 pukul 17:29:42   |   172 kali

Jakarta - Pemerintah melakukan restrukturisasi aset kredit PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) (d.h. PT Dharma Niaga (Persero)), debitur eks BPPN dengan cara konversi hutang menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp2,6 triliun ke PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI selaku holding untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebutkan bahwa mekanisme restrukturisasi ini merupakan upaya penyelesaian piutang PT PPI yang juga telah disepakati oleh Kementerian BUMN.

 

“Proses penyelesaian piutang negara dimaksud telah berlangsung sejak tahun 2020 dan terakhir telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia,” ungkap Rionald dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Aset Kredit eks BPPN Debitur a.n. PT RNI (d.h. PT PPI) di Kantor Pusat DJKN, Rabu (24/1).

 

Dalam PP dimaksud, nilai PMN Rp2,6 triliun termasuk piutang negara berupa aset eks BPPN sebesar Rp609,7 miliar. “Dan sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 66/2023 dimaksud, pada hari ini akan dilaksanakan kegiatan penyerahan dokumen pendukung aset kredit dan asli dokumen barang jaminan kepada PT RNI,” kata Rionald.

 

Setelah penyerahan dokumen, tahap selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan penyelesaian piutang negara debitur a.n. PT RNI (d.h. PT PPI). “Besar harapan kami, dengan langkah penyelesaian piutang negara dimaksud dapat meningkatkan kinerja BUMN yang semakin baik. Selain itu kami berharap sinergi antara DJKN dan Kementerian Keuangan dengan BUMN akan semakin baik,” tutupnya. (na/alf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini