Jakarta - Pemerintah melakukan restrukturisasi aset kredit PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia (PT PPI) (d.h. PT Dharma Niaga (Persero)), debitur eks
BPPN dengan cara konversi hutang menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp2,6 triliun ke PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/PT RNI selaku holding untuk Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebutkan bahwa mekanisme
restrukturisasi ini merupakan upaya penyelesaian piutang PT PPI yang juga telah
disepakati oleh Kementerian BUMN.
“Proses penyelesaian piutang negara dimaksud telah berlangsung sejak
tahun 2020 dan terakhir telah terbit
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia,” ungkap Rionald dalam acara penandatanganan Berita
Acara Serah Terima Dokumen Aset Kredit eks BPPN Debitur a.n. PT RNI (d.h. PT PPI) di Kantor Pusat DJKN, Rabu (24/1).
Dalam PP dimaksud, nilai PMN Rp2,6
triliun termasuk piutang negara berupa aset eks BPPN sebesar Rp609,7 miliar. “Dan sebagai tindak lanjut
terbitnya PP Nomor 66/2023 dimaksud, pada hari ini akan dilaksanakan kegiatan penyerahan dokumen pendukung aset kredit
dan asli dokumen barang jaminan kepada PT RNI,” kata Rionald.
Setelah penyerahan
dokumen, tahap selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan penyelesaian piutang
negara debitur a.n. PT RNI (d.h. PT PPI). “Besar harapan kami, dengan langkah penyelesaian piutang negara dimaksud
dapat meningkatkan kinerja BUMN yang semakin baik. Selain itu kami berharap sinergi
antara DJKN dan Kementerian Keuangan dengan BUMN akan semakin baik,” tutupnya. (na/alf)