Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Semoga Dapat Mempercepat Penyelesaian ABMA/T
N/a
Kamis, 24 Maret 2016 pukul 10:20:24   |   702 kali

Medan – (17/3) bertempat di Aula Lantai IV Gedung Keuangan Negara II Medan, Kanwil DJKN Sumut menyelenggarakan tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa terbaru sebagai pengganti ketentuan yang lama. 

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, para Kepala KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN Sumut dan para anggota Tim Asistensi Daerah (TAD).

Narasumber adalah Sri Rocmah dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (Dit. PNKNL) DJKN dan Danar Setiaji dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumut Yuliadi Purawibawa mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumut/Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) berharap dengan terbitnya ketentuan baru ini dapat mempercepat penyelesaian ABMA/T.

Berikutnya narasumber dari Dit. PNKNL memaparkan materi inti diawali dengan menjelaskan beberapa perubahan dalam ketentuan penyelesaian ABMA/T antara lain penambahan pengaturan penyelesaian ABMA/T tanpa melalui permohonan.

Penyelesaian ABMA/T tanpa permohonan dapat dilakukan dalam hal, pertama, dimantapkan menjadi BMN/D untuk kepentingan Negara/Daerah atau ABMA/T yang telah bersertifikat dan digunakan sesuai tusi. Kedua, dikeluarkan dari daftar ABMA/T untuk ABMA/T yang tidak ditemukan dan hilang/musnah.

Penyelesaian selain kedua hal diatas dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan atas usulan Tim Asistensi Daerah (TAD) berdasarkan masukan dari Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.

Perubahan lain adalah terkait dokumen persyaratan penyelesaian dan pengaturan tentang temuan baru, yaitu menghilangkan mekanisme permohonan terhadap pengajuan temuan baru ABMA/T dari K/L, Pemerintah Daerah, atau pihak lain. Pengajuan hanya dilakukan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD).

Penambahan yang cukup krusial adalah mekanisme pemutakhiran data. Dalam hal terdapat perubahan status terkini ABMA/T, penyelesaian ABMA/T, pencoretan, dan/atau temuan baru, pemutakhiran data dilakukan oleh Direktur PNKNL.

Perubahan status terkini ABMA/T meliputi tetapi tidak terbatas pada : nama, lokasi, tahun dikuasai,kondisi fisik, dan posisi hukum, dilakukan berdasarkan atas usulan TAD dan hasil inventarisasi.

Masalah yang sering dihadapi dalam penyelesaian ABMA/T antara lain dokumen yang tidak lengkap dan terdapat selisih/perbedaan luas tanah antara buku merah putih dengan data di lapangan.

Inventarisasi atas aset ABMA/T sangat diperlukan untuk mendapatkan data yang lebih valid, sehingga dibutuhkan peraturan teknis tentang pelaksanaan inventarisasi terhadap ABMA/T.  (Tim Peliputan Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumatera Utara)@wD

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini