Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Perkuat Sinergi Kemenkeu Satu, DJKN-BPPK Gelar FGD Current Issues
Monika Yulando Putri
Selasa, 02 April 2024 pukul 07:00:00   |   394 kali

Jakarta - Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Current Issues DJKN pada Senin (01/04) bertempat di Aula Kantor Pusat DJKN. FGD dimaksud merupakan upaya transfer knowledge terkait perkembangan terkini tugas dan fungsi (tusi) DJKN kepada para widyaiswara dan calon widyaiswara Pusdiklat KNPK, serta dosen Politeknik Kekayaan Negara STAN (PKN STAN).

Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman menyambut baik kegiatan FGD, “FGD Current Issue DJKN ini merupakan wujud nyata dari semangat Kemenkeu Satu, sinergi, dan kerja sama antar unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.” Lebih lanjut lagi, Dedi menyebutkan bahwa pelaksanaan FGD dimaksudkan untuk memastikan keselarasan antara pemenuhan kebutuhan pembelajaran dengan kondisi terkini, khususnya tentang isu strategis di DJKN.

Selaras dengan Dedi, Heru Wibowo selaku Kepala Pusdiklat KNPK mengungkapkan harapan bahwa pelaksanaan FGD dapat membekali para peserta FGD dengan informasi terkini dan relevan sehingga pelatihan kepada DJKN ke depan dapat memberikan dampak dan kontribusi lebih terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN. Untuk lebih memperkaya wawasan peserta, FGD dilaksanakan melalui penyampaian materi dan sesi diskusi.

Penyampaian materi FGD disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktur Penilaian, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi Lembaga Manajemen Aset Negara, Direktur Lelang, serta Direktur Transformasi dan Sistem Informasi. Materi FGD yang disampaikan antara lain meliputi isu terkini pengelolaan kekayaan negara, penilaian aset negara, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, peran lelang dalam perekonomian nasional, penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga pengembangan jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan pengembangan sistem informasi DJKN.

(Mnk/Taw)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini