Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyempurnaan Peraturan Mempermudah Pengelolaan ABMA/T
N/a
Jum'at, 18 Maret 2016 pukul 15:59:26   |   823 kali

Manado –Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomlaut) Kamis (17/3),  menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 7/KN/2015 tentang Petunjuk Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa merupakan tanah atau bangunan bekas milik Asing/Tionghoa yang dikuasai oleh Negara Republik Indonesia.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil Suluttenggomalut, Ferdinan Lengkong. “Dengan perubahan dalam perdirjen ini kita bisa menyelesaikan apa yang menjadi tugas-tugas dari Tim Asistensi Daerah dan Tim Pusat”, Ucap ferdinan.

Dalam paparannya Evan Widyatama dari Direktorat PNKNL Kantor Pusat DJKN menyampaikan beberapa perubahan dari aturan yakni mengganti kata “cina” menjadi “tionghoa, penambahan pengaturan terkait Tim Penyelesaian ABMA/T dan Tim Asistensi Daerah (TAD), perubahan dokumen persyaratan, penambahan pengaturan tentang ABMA/T yang dikuasai oleh pihak ketiga,  dan mekanisme pemutakhiran data.

Sosialisasi yang menghadirkan Tim Pusat (Direktorat PNKNL) ini dihadiri para Kepala KPKNL Lingkungan Kanwil Suluttenggomalut, para anggota TAD wilayah Sulawesi Utara (Sulut), staf Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara serta Tim dari Direktorat PNKNL.

Kepala Seksi KNL IIC Kantor Pusat DJKN Yusi Nugraha berharap  dengan adanya Perdirjen ini dapat memberikan perubahan dan penyempurnaan dalam penyelesaian pengelolaan ABMA/T. (Jeaniva Thirza Tereshkova Najoan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini