Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Lelang UUHT Menggeliat di Desa Adat Wilayah Bali Utara
N/a
Kamis, 26 Januari 2012 pukul 11:53:58   |   706 kali

Singaraja - Dengan semangat Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, KPKNL Singaraja langsung mencuri start untuk mengamankan pendapatan negara dari sisi pendapatan bea lelang. Sebagai kegiatan awal tahun, Kepala KPKNL Singaraja I Wayan Subadra, tim Seksi Lelang dan dibantu tim Subbagian Umum menggelar sosialisasi lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Kamis, 19 Januari 2012 di Hotel Bali Taman Lovina, Singaraja.

Tidak tanggung-tanggung lagi, undangan yang disasar dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Sebagaimana sudah diketahui bersama, bank swasta nasional maupun bank BUMN sudah sering kali melaksanakan lelang melalui jasa KPKNL. Demikian juga untuk BPR, sebagian telah meminta bantuan pelaksanaan lelang melalui KPKNL. Namun, untuk LPD yang dimiliki desa adat, yang juga memiliki potensi kredit macet, selama ini memang belum pernah melaksanakan lelang. Saat ini sudah banyak LPD yang memilik aset sampai miliaran, bahkan beberapa sudah memiliki aset di atas 50 miliar.

Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, I Wayan Subadra menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini antara lain memberikan penyegaran kembali kepada para mitra kerja terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi atas pelaksanaan lelang hak tanggungan, dengan harapan agar tidak ada perbedaan dalam menafsirkan ayat-ayat dalam UUHT tersebut. Termasuk di dalamnya tentang proses pengumuman lelang, jangan sampai hanya sekedar untuk memenuhi syarat saja. “Pengumuman lelang sangat membantu untuk pemasaran lelang oleh karena itu pilih koran yang memiliki oplah yang tinggi, minimal 15.000 eksemplar”, demikian ungkap pria energik asal Tabanan Bali ini.

Pada kesempatan kedua, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Singaraja Dulatif menyampaikan proses pelaksanaan lelang hak tanggungan secara detail sampai proses pelaksanaan lelangnya. “Bapak dan ibu datang ke kantor kami pada jam kerja dengan membawa persyaratan lelang lengkap, paling lama 1 jam langsung jadi penetapan lelangnya,” tegas pria dengan dua orang putra ini.

Lebih menarik lagi, tanya jawab yang dipandu salah satu Pejabat Lelang KPKNL Singaraja, peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan lelang UUHT dengan sangat antusias. Bahkan ada peserta yang kebingungan mau diapakan kredit yang macet, jaminan ada, tetapi tidak berani menjualnya, takut digugat dan memang tidak tahu cara menjualnya dengan benar. Sampai berakhirnya acara masih banyak yang penasaran mengajukan pertanyaan kepada pegawai KPKNL Singaraja yang menjadi panitia. (penulis: Priyanto Nugroho, penyunting: Qori)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini