Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar Sosialisasi PMK 31 Tahun 2015
N/a
Selasa, 08 Maret 2016 pukul 09:50:02   |   817 kali

Bandar Lampung -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa sebagai  Peraturan Menteri Keuangan terbaru dalam penyelesaian ABMA/T dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (3/3). Sosialisasi dihadiri oleh hampir seluruh anggota ABMA/T yang terdiri dari perwakilan antar instansi. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Lampung dan Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil lampung dan Bengkulu Thaufik menyampaikan bahwa TAD sebagai perwakilan Tim Pusat  dalam merekomendasikan  penyelesaian status kepemilikan suatu ABMA/T  kepada Tim Pusat harus menyiapkan bahan secara lengkap dan mampu mengkondisikan ABMA/T yang diusulkan agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya acara Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Joko Dian. Dalam paparannya Joko menyampaikan beberapa materi perubahan PMK 31 Tahun 2015 yang merupakan pengganti dari PMK 188 Tahun 2008, beberapa materi perubahan antara lain penggantian istilah Cina menjadi Tionghoa, pengaturan ulang jangka waktu pembayaran kompensasi, penilaian ulang apabila terjadi keterlambatan, dan lain-lain. Materi selanjutnya mengenai Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 7 Tahun 2015 disampaikan oleh Fiqi Adrianti.

Acara yang berlanjut setelah istirahat siang, diisi dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi KNL IIA Sri Rohmah dengan membawakan materi Roadmap penyelesaian outstanding ABMA/T, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para anggota ABMA/T, hingga diakhiri pada jam 15.00 dan ditutup oleh Kepala Bidang PKN, Nimrod Hutauruk.

(Penulis/photo:Robby/Sudirman)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini