Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pandangan Pemerintah Atas Penyampaian DIM DPR RI Terhadap RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
N/a
Jum'at, 03 Februari 2012 pukul 15:43:54   |   1014 kali

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat dengan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (RUU PPN dan PD) dengan agenda pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPN dan PD, tanggapan pemerintah terhadap DIM DPR RI, pembahasan dan penyisiran DIM RUU PPN dan PD, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PPN dan PD, dan penjadwalan.

Rapat dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2012 di ruang rapat Komisi XI DPR  Gedung Nusantara I Komplek DPR RI.  Acara dimulai pada pukul 10.30 dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) Komisi IV, Menteri Keuangan didampingi jajarannya antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Negara bersama Tim RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah yang terdiri dari Direktur PN dan KNL dan beberapa Direktur serta Tenaga Pengkaji di lingkungan DJKN. Hadir juga dalam rapat, wakil dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tanggapan Pemerintah terkait DIM yang disampaikan oleh DPR RI disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menkeu menyampaikan rasa terima kasih atas respon DPR RI dan DPD RI karena telah menyampaikan DIM terkait pembahasan RUU ini. Menkeu juga menyatakan kegembiraaanya karena DPR memberikan perhatian yang besar atas RUU PPN dan PD yang terlihat dari jumlah DIM yang disampaikan oleh DPR RI. “Jumlah DIM yang mencapai 500 menunjukkan bahwa DPR mempunyai antusiasme yang tinggi atas RUU PPN dan PD,” ujar mantan Direktur Bank Mandiri ini.

     

Menurut Menkeu, dari 500 DIM ada 176 DIM yang tetap, 73 DIM usulan baru yg belum termuat dalam RUU PPN dan PD, dan 251 DIM merupakan usulan perubahan. Terhadap 176 DIM, pemerintah sepakat untuk tidak membahasnya, pemerintah siap untuk melakukan pembahasan terhadap 73 DIM yang belum termuat dalam RUU PPN dan PD, dan terhadap 251 DIM yang merupakan usulan perubahan terhadap RUU, pemerintah siap untuk membahasnya dengan harapan apabila terdapat perbedaan pemikiran yang mendasar maka dapat dipergunakan rancangan awal pemerintah.

Setelah pembacaan tanggapan pemerintah, rapat menyepakati pembahasan dan penyisiran DIM RUU PPN dan PD. Kesepakatannya yaitu DIM tetap diputuskan tidak dilakukan pembahasan, sedangkan DIM dengan perubahan dan DIM baru akan dilakukan pembahasan di Panja dengan kesepakatan apabila ada DIM yang diubah ada kaitannya dengan DIM tetap maka DIM tetap akan dibahas juga dalam rapat Panja.

Acara selanjutnya adalah pembentukan Panja, pimpinan rapat menyatakan bahwa hampir semua fraksi sudah melengkapi keanggotaannya dalam Panja, namun ada dua fraksi yang belum lengkap karena ada revisi. Sedangkan perwakilan dari pemerintah sudah disiapkan nama-nama anggota Panja yang meliputi unsur dari Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ketua Komisi XI Emir Moeis menyampaikan bahwa penjadwalan pembahasan pada tingkat Panja akan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh komisi XI.

    

Di akhir rapat Menteri Keuangan menyampaikan kembali ucapan terima kasih atas respon DPR RI terkait RUU PPN dan PD karena merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh BUMN dan BUMD supaya dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, karena selama ini BUMN dan BUMD mengeluhkan sulit bersaing dengan swasta akibat aturan yang membatasi mereka. “Dengan adanya UU ini diharapkan BUMN dan BUMD bisa lebih kompetitif”, tutup Menteri Keuangan. (nurbi-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini