Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPK Serahkan Barang Gratifikasi kepada Kementerian Keuangan
N/a
Senin, 06 Februari 2012 pukul 12:56:40   |   974 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang gratifikasi kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pelaksanaan serah terima dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 bertempat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKN-SI), DJKN dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Gratifikasi Yang Menjadi Milik Negara Nomor: BAST-01/GRATIF/50/01/2012 Tanggal 26 Januari 2012. Barang gratifikasi yang diserahkan antara lain 3 buah jam tangan, payung, tas, kalung emas, pakaian, mukena, dan sajadah dengan total 10 buah dengan nilai perolehan Rp6.890.000 dan CNY249 (Yuan China). Barang gratifikasi tersebut merupakan laporan gratifikasi dari para pejabat/pegawai pada BP Migas, Kementerian Perindustrian, PT Garuda Indonesia Tbk, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan. Penyerahan ini merupakan untuk pertama kalinya di tahun 2012.

Penyerahan barang gratifikasi kepada Kementerian Keuangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan akan dikelolaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Perlu diketahui bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, apabila tidak melaporkan maka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    

Menerima laporan gratifikasi merupakan salah satu tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada penerima gratifikasi untuk secara sukarela melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK. Atas laporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi yang dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara. DJKN sebagai lembaga pemerintah turut ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu hendaknya para pejabat/pegawai di lingkungan DJKN dapat memberikan contoh dengan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. (Arif Nur Hidayat-Dit PKN SI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini