Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa : It’s A Matter of Repetition!
N/a
Jum'at, 10 Februari 2012 pukul 15:51:03   |   412 kali

Pondok Cabe - Ketidakpuasan pihak ketiga terhadap penyelenggaran pengadaan barang /jasa pemerintah kerap terjadi. Celakanya, substansi ancaman gugatan PTUN bukan lagi hanya sekedar pada penyelenggaran pengadaan barang/jasa pemerintah tetapi bergeser kepada keahlian anggota panitia pengadaan tersebut. Kilah mereka, tidak semua anggota panitia memiliki sertifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Kebutuhan untuk memiliki sumber daya manusia yang bersertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai prasyarat mutlak untuk mampu melaksanakan tugas sebagai panitia pengadaan kian meningkat.


Sebagai bentuk upaya meningkatkan jumlah dan kualitas pegawai bersertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, DJKN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar/pertama pada tanggal 6 sampai dengan 11 Pebruari 2012. Bertempat di Wisma Universitas Terbuka Tangerang, pelatihan dihadiri oleh 50 pegawai DJKN dari Sabang sampai Merauke.


“Untuk mendapatkan sertifikasi pengadaan barang/jasa itu susah-susah gampang” ungkap Sujarwo Kepala Bagian Umum Kanwil I DJKN Banda Aceh ketika membuka pelatihan tersebut. Mewakili Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJKN yang berhalangan hadir, Sujarwo menyatakan bahwa  tidak sedikit pegawai yang kemudian harus mengulang untuk lulus dalam ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Walaupun untuk memperoleh sertifikasi tidak mudah, pria asal Lampung ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa harus disesuaikan dengan aturan yang ada, seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  


Senada dengan pernyataan Sujarwo, Revoldi Siringgoringgo fasilitator dari LKPP menekankan pentingnya pemahaman dan pengejawantahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai ilustrasi, pria yang besar di Bandung ini bahkan mensimulasikan pembuatan gelas kertas berdasarkan petunjuk yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa sepanjang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam aturan maka pengadaan barang/jasa pemerintah terhindar dari  risiko terhadap gugatan.


“It’s a matter of repetition!” tegas pria yang hanya mau disebut sebagai rekan kerja pada pelatihan ini ketika menegaskan bahwa kunci peningkatan pemahaman proses pengadaan adalah praktik yang berulang.


“Knowing is nothing, doing what you know is everything” tandasnya mengutip kalimat Bruce Lee, aktor film jago Kungfu asal  China untuk menekankan betapa pentingnya aplikasi terhadap pemahaman pengadaan barang/jasa pemerintah.   


Segala bentuk permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa seharusnya disikapi dengan hati-hati dan bijaksana oleh Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tentunya, kejelian terhadap kondisi di lapangan pun harus dimiliki oleh pejabat pengadaan barang/jasa agar dapat menyiasati permasalahan yang ada khususnya terkait dengan sosial budaya daerah setempat.


Kesalahan umum yang menjadi sorotan dan kerap menjadi temuan BPK adalah penunjukkan Kepala Subbagian Umum atau Kepala Bagian Umum sebagai PPK. Padahal, jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tersebut diatur bahwa PPK  tidak seharusnya menjabat sebagai pengelola keuangan. Ironis memang, apalagi dengan terbatasnya sumber daya manusia yang ada. Ini membuktikan bahwa kebutuhan organisasi terhadap pegawai yang bersertifikasi ke depannya amat besar. Pilihan menjadi pejabat pengadaan dan/atau PPK kian menjanjikan apalagi dengan adanya wacana fungsionalisasi atas jabatan tersebut yang tertuang pada Rancangan Undang Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sedang diajukan LKPP. Jabatan fungsional terhadap pejabat pengadaan dan/atau PPK memungkinkan pegawai untuk mengembangkan posisinya dengan jenjang karir yang jelas. Bagaimana, anda berminat? Ikutilah pelatihan barang/jasa di kesempatan berikutnya dan dapatkan sertifikasinya! (Iin Humas DJKN)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini