Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
ADK harus dipelihara!
N/a
Rabu, 10 Februari 2016 pukul 10:02:05   |   10554 kali

Jakarta – Selasa (9/2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara (BMN) Tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) Semester II dan Tahunan Tahun 2015. Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyusunan Laporan Barang Pengguna dan Laporan Barang milik Negara sebagaimana amanat PP Nomor 27 Tahun 2014. Kedua laporan tersebut akan dijadikan bahan penyusunan Neraca K/L dan Neraca Pemerintah Pusat.

“Tujuan rekonsiliasi ini adalah dalam rangka penyajian nilai BMN yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Validitas dan keakuratan nilai BMN akan mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)”, ujar Hamim Mustofa, Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara IV saat membuka acara, mewakili Direktur Barang Milik Negara. Hamim juga menyampaikan agar arsip data komputer (ADK) pengelolaan BMN selalu di-maintain sehingga senantiasa akurat dan sesuai dengan laporan tercetak. Hal ini penting mengingat pemeriksaan auditor tidak hanya sebatas laporan tercetak, tapi juga ADK.

Sejak akhir 2015 lalu, telah terbit beberapa peraturan menteri keuangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara, Nomor 251/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat, Nomor 271/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang. Peraturan-peraturan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan serta mendukung perwujudan best practice pengelolaan kekayaan negara.

Penyusunan LKPP dan LKK/L 2015 diharapkan dapat dipercepat. Hal ini diupayakan dalam rangka evaluasi penerapan akuntansi akrual. Untuk menyukseskan hal ini, diharapkan peran  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi dapat dimaksimalkan. Begitu pula dengan koordinasi antara pengguna dan pengelola barang. (melli/niko)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini