Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VI DJKN: Peran Aktif Tim Asistensi Daerah Optimalkan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina.
N/a
Senin, 13 Februari 2012 pukul 09:17:34   |   637 kali

Menyambut tahun 2012, bertempat di Hotel Mambruk, Anyer Kantor Wilayah (Kanwil) VI DJKN Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) pada 27-28 Desember 2011. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Kepala Kanwil VI DJKN Serang, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh Anggota TAD Kanwil VI DJKN Serang baik yang berasal dari unsur internal maupun eksternal DJKN, seperti Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (DPKAD) Provinsi Banten, Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan, Poswil BIN Provinsi Banten, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Polda Banten, dan perwakilan TNI.


Agenda yang dibahas dalam rakor tersebut adalah  yang pertama mengenai evaluasi progress report penyelesaian ABMA/C selama Tahun Anggaran 2011, dan yang kedua mengenai penetapan bersama langkah-langkah strategis berikut penyusunan  action plan yang akan ditempuh pada Tahun Anggaran 2012 sebagai upaya konkrit penyelesaian ABMA/C di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang.

   

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil VI DJKN Serang selaku Ketua TAD menyampaikan pengarahan di antaranya:
1.    Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.06/2008 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Bangsa Asing/ Cina yang  telah diubah dengan PMK Nomor          154/PMK.06/2011  Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Bangsa Asing/ Cina
2.    memberikan amanah kepada TAD agar benar-benar dapat bekerja seoptimal mungkin untuk menangani penyelesaian ABMA/C, dan sekiranya memungkinkan tingkat penyelesaiannya dapat memberikan kontribusi bagi PNBP.
3.    Pada Tahun Anggaran 2012 diharapkan tingkat penyelesaian ABMA/C lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan TAD mampu menunjukkan sikap keseriusan dan kesungguhannya dalam menyusun perencanaan yang realistis.
4.    Perlu adanya efisiensi penanganan ABMA/C, karena dari hasil evaluasi kualitas penanganan ABMA/C selama tahun 2011 belum menunjukkan hasil yang optimal dan sebanding antara dana yang tersedia dan terserap.
5.    Dari hasil pengamatan, banyak varian masalah dan kendala yang dihadapi, sehingga untuk mengatasinya diperlukan tidak hanya hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik, tetapi juga perlu adanya peran aktif  para Anggota TAD yang berasal dari unsur eksternal DJKN sesuai dengan otoritas yang dimiliki masing-masing.

Mengakhiri  pengarahannya, Kepala Kanwil VI DJKN Serang menyampaikan pesan dan harapan khususnya kepada para Anggota TAD dari unsur eksternal DJKN, bahwa dengan otoritas yang dimilikinya agar dapat dimanfaatkan untuk membantu Kanwil VI DJKN Serang, sehingga penyelesaian  ABMA/C di lingkungan Kanwil VI DJKN Serang dapat terselenggara dengan hasil yang optimal sesuai dengan harapan pimpinan dan stakeholders. (P. Soebagio-Kanwil VI DJKN Serang)
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini