Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil III Pekanbaru Raih Predikat Kantor Berkinerja terbaik se-DJKN
N/a
Senin, 13 Februari 2012 pukul 11:27:12   |   686 kali

Jakarta – Kantor Wilayah III Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Pekanbaru berhasil meraih predikat sebagai kantor dengan kinerja terbaik se-DJKN dengan Nilai Kinerja Unit (NKU) 114,57% dengan mengungguli 16 kantor wilayah lainnya. Predikat terbaik ini diberikan oleh Direktur Jenderal kekayaan Negara pada Rapat kerja terbatas (rakertas) DJKN yang dihadiri oleh Sekretaris DJKN, para direktur, tenaga pengkaji serta seluruh kepala kanwil, Jumat (10/2) di Aula Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Di peringkat kedua dan ketiga, diraih oleh Kanwil I Banda Aceh dengan NKU 113.68% dan kanwil VI Serang dengan NKU 112,99%. Selain penyerahan penghargaan kantor berkinerja terbaik, dalam Rakertas yang mengambil tema “Kita Tingkatkan Kinerja Melalui Penetapan Strategi Pencapaian Target Kinerja yang Handal” ini juga dilakukan acara “Penandatanganan Kontrak Kinerja Pejabat Eselon II DJKN” oleh sesditjen, seluruh direktur, tenaga pengkaji, dan kepala kanwil I sampai XVII.

Sebelum Dirjen menutup Rakertas pertama di tahun 2012 ini, Sesditjen Agus Rijanto Sedjati membacakan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dalam Rakertas tersebut. Dalam arahan penutupannya, Dirjen kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh jajaran DJKN harus selalu mencapai kinerja yang lebih baik, karena tugas-tugas publik semakin berat serta mindset PNS sekarang sudah berubah ke arah yang lebih baik. “Saat ini, public tidak hanya memantau tapi menuntut agar kita lebih keras dalam bekerja,” tegasnya.

Saat kontrak kinerja, lanjutnya, effisiensi tetap perlu dilakukan, tapi jangan sampai menghambat output. Resources yang ada harus digunakan secara maksimal dan hasrus bersinergi agar capaian lebih optimal. “pastikan leadership tetap dijalankan dengan baik,” imbuh Hadiyanto.

Ia menyampaikan bahwa saat ini DJKN tengah menggodok empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu, RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPN dan PD), RUU Pengelolaan kekayaan Negara, RUU lelang, dan RUU Penilai. Dari Keempat RUU tersebut, terangnya, RUU PPN dan PD merupakan RUU yang paling siap dan sat ini sudah masuk pembahasan DPR. “Senin besok (13 Februari-red), DPR akan melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang akan membahas RUU tentang PPN dan PD,” ujarnya.

Dalam RUU PPN dan PD ini, terangnya, nanti tidak ada lagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sehingga DJKN bertanggung jawab penuh dan tidak ada lagi keterlibatan kejaksaan dan kepolisian. Dari sisi prosedur, ada percepatan/short cut jika debitor tidak mengakui jumlah utangnya, sehingga tidak ada lagi pernyataan bersama (PB).

Orang nomor satu di DJKN ini mengatakan bahwa selain RUU PPN dan PD ini, DJKN juga harus berkomitmen agar ketiga RUU lainnya (PKN, Penilai, dan Lelang-red) harus juga dituntaskan. Mengenai urgensi dari keempat RUU ini, Dirjen mengaskan bahwa jika keempat RUU ini sudah jadi dan disahkan DPR, maka organisasi DJKN akan semakin kuat dan solid.

Adapun kesimpulan dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dalam Rakertas adalah sebagai berikut.

1.            keinginan dan harapan Menteri Keuangan Keuangan  agar Kementerian Keuangan dapat “naik kelas” dalam lingkup regional sebagaimana tercermin dari perubahan visi Kementerian Keuangan, harus disikapi dengan perbaikan dan pengembangan, baik dari aspek SDM, pola pikir dan budaya kerja, infrastruktur, sistem IT, maupun organisasi;

2.            setiap unit kerja di lingkungan DJKN harus melakukan perencanaan dengan komprehensif (rencana kinerja maupun rencana penyerapan anggaran) serta melaksanakan rencana kerja yang telah disusun dengan etos kerja yang kuat, disiplin, dan semangat militansi yang tinggi dalam upaya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan;

3.            perlunya penguatan dan pelaksanaan fungsi internal control secara berjenjang dengan efektif dan efisien untuk menunjang dan memastikan terwujudnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari;

4.            ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdapat pada KMK Nomor 454/KMK.01/2011 agar dilaksanakan dengan profesional dan bertanggung jawab;

5.            kegiatan sertipikasi BMN tahun 2012, difokuskan pada upaya identifikasi BMN bekerjasama dengan BPN, Kementerian Negara/Lembaga serta jajaran Kanwil dan KPKNL untuk menyediakan data BMN yang siap disertipikatkan pada tahun 2014. Hal  ini sebagai komitmen untuk memenuhi destination statement sesuai arahan Menteri Keuangan sebesar 20% pada tahun 2014;

6.            tindak lanjut hasil penertiban BMN sesuai dengan KMK Nomor 271/KMK.06/2011 agar segera diselesaikan dengan penuh komitmen mengingat KMK tersebut mengamanatkan penyelesaian tindak lanjut paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK. Untuk itu seluruh jajaran DJKN dapat memenuhi IKU Penyelesaian BMN Kementerian Keuangan yang bermasalah;

7.            dalam rangka mengoptimalkan hasil utilisasi kekayaan negara, diperlukan peran aktif dari jajaran DJKN baik Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun KPKNL untuk melakukan koordinasi dengan satker mengenai kemungkinan/potensi utilisasi kekayaan negara dari satker-satker tersebut dengan menggunakan basis data hasil IP BM;

8.            proses input data SIMPLe diharapkan selesai pada Februari dan selanjutnya agar segera disampaikan ke Kantor Pusat DJKN pada bulan Maret. Kedepannya semua produk hukum akan dilakukan autentifikasi oleh sistem SIMPLe;

9.            dalam rangka percepatan penyelesaian pengurusan piutang Negara, semangat crash program sangat diperlukan, sehingga perlu koordinasi yang baik antara kantor pusat dan kantor vertikal di daerah sehingga permasalahan yang timbul dapat dipecahkan dengan baik;

10.          aksi percepatan pengurusan piutang Negara terdapat banyak resiko hukum, sehingga diperlukan perlakuan yang hati-hati, cermat, dan tepat dalam pelaksanaannya;

11.          dalam rangka peningkatan pelayanan lelang, akan dirumuskan upaya simplifikasi Risalah Lelang sebagai pemecahan kurang optimalnya waktu penyelesaian pelaksanaan lelang;

12.          dalam melaksanakan tugas di bidang lelang, jajaran DJKN harus selalu berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terdapat permasalahan hukum, Direktorat Lelang akan membantu memberikan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh KPKNL/Kanwil, Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang;

13.          hasil capaian kinerja DJKN tahun 2011 cukup memuaskan, namun dalam rangka memenuhi ekspektasi stakehoulder, seluruh jajaran DJKN harus meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi;

14.          Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two 2012 yang telah ditandatangani menjadi komitmen kinerja yang harus diwujudkan  dan digunakan sebagai panduan dalam melakukan cascading sampai pada level pelaksana.

(bend-humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini