Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Bersinergi Dengan Polda Jatim Melalui Nota Kesepahaman
N/a
Senin, 13 Februari 2012 pukul 14:35:09   |   748 kali

Pada Selasa 31 Januari 2012, Lalu Hendry Yujana, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dengan didampingi para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Jatim dalam rangka memenuhi undangan Kapolda Jatim. Kunjungan tersebut sebagai wujud untuk mengimplementasikan dan menghidupkan nilai-nilai Kementerian Keuangan.  Pejabat Utama Polda Jatim.  Adapun agenda dalam kunjungan kerja tersebut adalah penandatanganan nota kesepahaman sekaligus sosialiasi yang bertemakan ” Apresiasi Dan Kesan Empirik Manajemen Barang Milik Negara  di Kepolisian Daerah Jawa Timur “ yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.

Acara yang diselenggarakan di  Rupatama Gedung Tri Brata  Mapolda Jatim tersebut diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari para Pejabat Utama Polda Jatim  dan  Kapolres/Kapolresta se Jatim. Kapolda Jatim, Irjen Pol Hadiatmoko dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dan rombongan yang telah berkenan hadir memenuhi undangan. “ Saya merasa senang dan bangga atas kunjungan Pak Kanwil. Karena sebenarnya pihak yang merasa butuh dan perlu atas terselenggaranya acara ini adalah Polda Jatim. Saya juga minta maaf karena sebelumnya pelaksanaan acara ini sempat ditunda karena adanya banyak demonstrasi yang harus segera kami tangani,”katanya.

Beliau berprinsip bahwa dalam menjalankan tugas akan selalu membangun sinergi dan persahabatan  serta akan menghindari permusuhan. “ Untuk tahun 2010 Polri sudah bisa memperoleh opini WTP dengan paragraf penjelasan. Banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan aset seperti adanya aset yang dikuasai namun tidak didukung dengan bukti kepemilikan, aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, adanya gugatan dari pihak ketiga, banyak tanah yang belum bersertifikat, serta masalah lainnya yang cukup komplek,” ujarnya.

Kapolda Jatim meminta agar aset-aset yang sudah masuk dalam SIMAK BMN harus dipertahankan dan untuk aset-aset yang dikuasai namun tidak didukung dengan bukti kepemilikan menginstruksikan ditelusuri agar dapat dilakukan sertifikasi. Beliau juga menghimbau kepada seluruh jajaran di bawahnya agar selalu berkoordinasi dengan KPKNL-KPKNL yang ada di Jawa Timur sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. “ Perlu kami sampaikan ke Pak Kanwil bahwa di setiap bandara selalu ada kantor polisi dimana hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pengawalan jika ada kunjungan pejabat negara seperti Presiden dan Menteri.  Namun di Bandara Juanda, kami tidak punya kantor karena tidak ada lahan. Kami mohon bantuan agar kiranya Pak Kanwil dapat mengusahakan tanah seluas ± 1500 m2 pada lahan TNI AL di Juanda.  Mudah-mudahan hal ini dapat segera terealisasi  dan dapat menjadi kenang-kenangan dari Saya dan Pak Kanwil,” ujarnya.


Pada kesempatan berikutnya acara dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman tentang “ Pengembangan Manajemen Barang Milik Negara” yang dilakukan oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dan Kapolda Jatim. Adapun maksud dari Nota Kesepahaman tersebut adalah agar para pihak dapat bekerja sama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing untuk pengembangan manajemen aset negara di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Lingkup yang diatur dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi :

1.      Manajemen pengelolaan barang milik negara, meliputi :

a.   Percepatan Penetapan Status Penggunaan;

b.   Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

c.   Percepatan Penyelesaian Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

d.   Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara;

e.   Percepatan penyelesaian Barang Milik Negara dengan Pihak Ketiga.

2.      Percepatan penyelesaian status kepemilikan aset milik bekas asing/cina (ABMA/C) di Polda Jawa Timur dan jajarannya;

3.      Lelang barang milik negara, temuan, dan sitaan;

4.      Capacity building di bidang pengelolan barang milik negara;

5.      Kegiatan lain yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak.

Setelah kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya memberikan sambutan sekaligus menyampaikan materi sosialisasi  manajemen barang milik negara di kepolisian daerah Jawa Timur. Secara garis besar materi yang disampaikan meliputi:

1.   Overview Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI

2.   Audit BPK atas LK Kepolisian RI dan kesan empirik pengelola BMN

3.   Reorientasi arah pengelolaan BMN dari perspektif pengelola BMN dalam pengelolaan BMN di Polda Jawa Timur

4.   Usulan new inisiative program aksi dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan
barang Milik Negara di Polda Jatim tahun anggaran 2012

“ Pak Kapolda, kegiatan seperti ini juga telah kami laksanakan dengan beberapa Pemkab/Pemkot  dan tahun ini  kami secara proaktif akan membangun sinergi dengan seluruh Pemkab/Pemkot yang ada di Jawa Timur. Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa ke depannya laporan keuangan Polri bisa naik menjadi WTP murni tanpa ada paragraf pengecualian. Kami juga memberikan apresiasi atas upaya Polri meraih WTP di tahun 2009 dan 2010 meskipun sebelumnya di tahun 2006, 2007, dan 2008 masih disclaimer. Ini adalah kerja keras yang patut kami apresiasi dan didorong agar menjadi lebih baik,” papar Kepala Kanwil.

“Kami juga mengurus piutang macet yang ada di Jawa Timur yang nilainya cukup besar. Salah satu anggota dari Polda Jatim juga ikut menjadi anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang. Kantor Pusat DJKN telah menginstruksikan, untuk piutang macet ini sesuai dengan road map ditargetkan harus selesai di tahun 2014. Oleh karena kami minta dukungan dan kerja sama dari Polda Jatim agar program roadmap tersebut  dapat tercapai,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil X DJKN Surabaya juga menyampaikan tugas dan fungsi lainnya, yaitu Lelang, yang dilaksanakan oleh KPKNL. Untuk itu beliau  meminta barang-barang temuan, sitaan, dan barang inventaris  yang sudah dihapuskan untuk diajukan lelang ke KPKNL sesuai wilayah kerjanya.  


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini