Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Bekali Pegawainya Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan
N/a
Rabu, 15 Februari 2012 pukul 16:11:20   |   1019 kali

Jakarta—DJKN menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di ruang rapat kantor pusat DJKN Jakarta, Selasa (14/02/2012). Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian Jose Lukito dan menghadirkan para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Sawah Besar II sebagai pembicara ini dilaksanakan guna menyukseskan program Kementerian Keuangan di bidang perpajakan yakni peningkatan kepatuhan pegawai negeri sipil dalam membayar pajak.
Dalam arahan pembukanya, Jose, demikian pria ini kerap disapa, menegaskan pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh pegawai di lingkungan DJKN. Selain itu, mengutip surat edaran Direktur Jenderal Pajak, dia mengelaborasi tindak lanjut pasca memiliki NPWP yakni mengisi SPT Tahunan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu ke kantor pajak terdekat, drop-box, atau mobil pajak. Membuka sosialisasi di hadapan lebih dari 60 pegawai dari kantor pusat, KPKNL Jakarta I sampai V dan Kanwil VII DJKN Jakarta, dia mengharapkan agar ilmu yang didapat dari nara sumber bisa ditularkan kepada pegawai lain di kantor masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan Pajak KPP Pratama Jakarta Sawah Besar II Makmur Sipahutar membuka sosialisasi dengan mengapresiasi komitmen DJKN dan animo para pegawai DJKN dalam mengikuti sosialisasi bidang perpajakan. Ditambahkannya, sosialisasi ini juga merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mengimplementasikan salah satu nilai-nilai kementerian keuangan, yakni pelayanan.

Makmur menggarisbawahi beberapa aturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan PNS. Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Bab II pasal 2 huruf t, setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan prundang-undangan tentang perpajakan. Lebih lanjut, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 309/M.PAN/9/2003 menerangkan bahwa dalam upaya meningkatkan kesadaran sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan, seluruh PNS diwajibkan memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Sementara itu, Kusnendro, Account Representative KPP Pratama Jakarta Sawah Besar II, menguraikan beberapa hal teknis tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Diingatkannya bahwa meskipun SPT Tahunan bagi para PNS pada prinsipnya nihil, namun hal ini harus tetap dilaporkan sebelum 30 Maret. Pelanggaran atas pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal yang ditentukan ini, berakibat pada denda sebesar Rp.100.000,00 kepada PNS yang bersangkutan.
Mengingat profil mayoritas peserta sosialisasi adalah PNS berpenghasilan tunggal, sosialisasi tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan ini difokuskan pada formulir 1770 SS yakni pajak penghasilan PNS yang hanya mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp.60.000.000,00 dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Sementara itu bagi PNS yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan dengan jumlah penghasilan bruto melebihi Rp.60.000.000,00 menggunakan formulir 1770 S yang akan diterangkan terpisah.

Dalam hal penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Kusnendro menambahkan bahwa PTKP bagi wajib pajak ditetapkan sebesar Rp.15.840.000,00 setahun, atau bila dihitung per bulan menjadi Rp.1.320.000,00. PTKP tanggungan wajib pajak ditetapkan sebesar Rp.1.320.000,00 setahun dengan jumlah maksimal tanggungan sebanyak tiga orang. Jadi, urainya, bagi wajib pajak yang telah menikah, dimana istri/suaminya tidak bekerja, PTKP-nya merupakan akumulasi Rp.15.840.000,00 ditambah Rp.1.320.000,00, yaitu Rp.17.160.000,00.

Menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi mengenai pembayaran zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, Kusnendro membenarkan hal itu. Dipaparkannya bahwa saat ini ada beberapa hal yang bisa diperlakukan sebagai komponen pengurang pajak penghasilan, misalnya pembayaran zakat bagi pemeluk agama Islam atau badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemeluk agama Islam, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, dan sumbangan bencana alam.

Dalam formulir induk 1770 S dan 1770 SS Bagian Penghasilan Neto, urainya, silakan diisi besarnya zakat yang telah dibayar sebagai komponen pengurang pajak penghasilan. Namun demikian, imbuhnya, jangan lupa untuk melampirkan struk atau bukti pembayaran zakat melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 mengatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto sehingga dapat pula digunakan sebagai faktor pengurang pajak penghasilan.

Lebih lanjut PP ini menggolongkan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ke dalam dua golongan. Pertama, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Kedua, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Sepanjang memenuhi kedua golongan tersebut maka zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan.

Secara rinci, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 telah mengesahkan 20 lembaga amil yang diakui pemerintah untuk menerbitkan kuitansi pembayaran zakat atau sumbangan kegamaan yang sifatnya wajib yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan.[gg]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini