Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Jakarta V: Rekonsiliasi BMN, Wujud Penerapan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
N/a
Senin, 20 Februari 2012 pukul 15:28:16   |   743 kali

Sebagai hajatan reguler dalam penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN), Rekonsilisasi BMN tidak hanya sekadar menjadi rutinitas dalam pelaksanaan tugas  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pengelola BMN dan Satker/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) sebagai unsur pengguna barang. Dalam kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan penyampaian data/laporan BMN dari Satker kepada KPKNL untuk menciptakan Laporan BMN Kantor Daerah (LBMNKD) sebagai dasar penyusunan Laporan BMN yang akurat dan akuntabel. Tetapi Rekonsiliasi BMN merupakan salah satu wujud penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam hubungannya dengan para stakeholders. Secara nyata, nilai-nilai Kementerian Keuangan tidak hanya menjadi tuntunan nilai dan perilaku dalam pelaksanaan rekonsiliasi BMN, tetapi juga menjadi suatu kebutuhan agar setiap pegawai dapat berjalan dalam suatu koridor nilai yang telah sama-sama disepakati.

    
Dengan dilandasi integritas yang tinggi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, KPKNL Jakarta V yang merupakan KPKNL pemegang nomenklatur satuan kerja (satker) terbanyak di wilayah Kerja Kanwil VII DJKN Jakarta, berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada satker/UAKPB dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut. Meskipun secara umum rekonsiliasi BMN dianggap sebagai bagian dalam penatausahaan dan pelaporan BMN, tetapi dalam kegiatan tersebut para petugas rekonsiliasi di KPKNL Jakarta V juga melayani  konsultasi  tentang pengelolaan BMN, maintenance aplikasi, dan berbagai masalah terkait  BMN.

  

Rekonsiliasi BMN merupakan bentuk kerja kolektif yang  tidak hanya melibatkan seksi Pengelolaan Kekayaan Negara,  tetapi juga seksi yang lain antara lain Subbag Umum dan Seksi Hukum dan Informasi. Masing-masing seksi saling bersinergi untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholders. Sampai dengan 1 Februari 2012, jumlah satker yang telah melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL Jakarta V sebanyak 734 satker terdiri dari 392 satker non Kemhan/TNI dan 342 satker Kemhan/TNI . Jumlah tersebut melebihi  target jumlah satker semula sebanyak 707 Satker. Hal tersebut terjadi karena adanya reorganisasi pada beberapa Kementerian/Lembaga, serta munculnya beberapa Sub Satker dari lingkungan TNI yang melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL Jakarta V. Meskipun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.5/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat  yang diwajibkan melakukan rekonsiliasi adalah Satker/UAKPB, tetapi dalam pelaksanaanya KPKNL Jakarta V tetap melayani permintaan rekonsiliasi BMN dari Sub Satker/Satpor khususnya di lingkungan TNI.

Dalam rangka pelayanan kepada stakeholders, KPKNL Jakarta V juga melayani permintaan rekonsiliasi secara kolektif satker-satker di lingkungan Setjen Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes TNI AU. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kebijakan-kebijakan dalam Pengelolaan dan Penatausahaan BMN sebagai bagian dari sosialisasi kepada Satker yang antara lain disampaikan oleh Kepala KPKNL Jakarta V saat itu, Etto Sunaryanto dan Plt. Kabid PKN Kanwil VII DJKN Jakarta, Arik Hariyono .

Secara umum pelaksanaan rekonsiliasi BMN di KPKNL Jakarta V telah berjalan lancar. Meskipun masih terdapat satker yang baru melakukan rekonsiliasi setelah tanggal 17 Januari 2012, tetapi hal tersebut perlu dimaklumi mengingat masih adanya berbagai kendala yang dialami Satker dalam penyelesaian laporan BMN. Akan tetapi untuk periode rekonsiliasi BMN selanjutnya diharapkan hal tersebut tidak akan terjadi lagi, seiring dengan perbaikan sistem yang digunakan  dan semakin meningkatnya kesadaran dari satker terhadap pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi BMN dengan KPKNL.  (Ajis-KPKNL Jakarta V)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini