Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK di Bidang Kepegawaian SDM adalah Aset Penting
N/a
Kamis, 23 Februari 2012 pukul 11:42:08   |   5918 kali

Jakarta—DJKN menyelenggarakan sosialisasi beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di bidang kepegawaian di Jakarta (20/02/2012). Empat PMK terbaru yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, PMK Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan,  KMK Nomor 357/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan PMK Nomor 214/PMK.01/2011 tentagn Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Acara yang diselenggarakan selama tiga hari ini dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian DJKN, Jose A. Lukito, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, diantaranya Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana (Organta) Annies S. Basalamah, Kepala Bidang Program dan Kegiatan IV Pushaka Supendi, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Biro SDM Humaniati, dan Kepala Bagian Organisasi II Biro Organta Titin Krisniati. 


Dalam acara yang diselenggarakan selama tiga hari dan dihadiri oleh 64 pegawai di lingkungan DJKN ini, Jose Lukito menggarisbawahi semangat yang dikandung oleh satu set PMK ini. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, paparnya, salah satu prioritas program yang wajib dilaksanakan adalah peningkatan kualitas SDM. SDM yang berkualitas, baik dari segi kinerja maupun kompetensi, merupakan aset kunci pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi.


Jose mengelaborasi lebih lanjut beberapa maksud yang terkandung dibalik penetapan PMK-KMK ini. Pertama, PMK-KMK ini ditetapkan agar bisa menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penilaian kinerja organisasi adn pegawai dalam rangka memacu kontribusi maksimal dari organisasi dan pegawai. Penetapan PMK-KMK ini diharapkan menjadi alat pengendali strategis bagi manajemen secara berjenjang mulai tingkat pusat hingga kantor operasional. Selain itu, PMK-KMK ini juga dapat digunakan sebagai metode penilaian kinerja organisasi dan pegawai yang pada gilirannya juga dapat dimanfaatkan sebagai alat manajemen SDM guna pengembangan kompetensi dan karier pegawai.
Sementara itu, Supendi memaparkan beberapa hal terkait pengelolaan kinerja yang dimuat dalam KMK Nomor 454/KMK.01/2011. Menurutnya, Kementerian Keuangan yang ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi terus memperbaiki diri guna mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pegawai. Menggunakan teknik analisis pengelolaan kinerja Balanced Score Card (BSC),  ia mengelaborasi alur pikir dan kerangka kerja BSC.


Dalam alur pemikiran BSC, urainya, puncak piramida, yakni visi organisasi, ditopang oleh lima lapisan di bawahnya yakni individual scorecard, inisiatif strategis, indikator kinerja utama, sasaran strategis, dan misi organisasi. Pencapaian puncak piramida hanya bisa dilakukan melalui pencapaian lapisan-lapisan di bawahnya. Sedangkan kerangka kerja BSC, imbuhnya, terdiri atas sasaran strategis di bidang learning and growth, internal process, customer, dan stakeholder yang harus dilaksanakan guna mendukung pencapaian tiap lapisan piramida.


Diingatkan oleh pria yang selama empat tahun terakhir bekerja di unit Pushaka ini, penetapan indikator kinerja utama haruslah mengedepankan prinsip SMART-C yaitu specific, measurable, agreeable, realistic, time-bounded, dan continously improve agar pencapaiannya optimal. Ini untuk menekankan bahwa indikator kinerja utama bersifat definitif, bukan normatif, pungkasnya.


Pada acara yang sama, Annies menekankan bahwa dengan berlakunya PMK Nomor 246/PMK.01/2011, maka PMK Nomor 190/PMK.01/2008 dinyatakan tidak berlaku lagi. Membandingkan keduanya, ia secara khusus mengapresiasi PMK Nomor 246/PMK.01/2011 karena lebih memberikan asas keadilan bagi pegawai. Dicontohkannya, PMK Nomor 246/PMK.01/2011 ini mengakomodasi kenaikan pangkat luar biasa bagi pelaksana sepanjang ia berkompeten untuk melakukan pekerjaan grade yang lebih tinggi. Bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar juga diberikan kesempatan untuk naik grade. Selain itu, periode evaluasi grade dilakukan dari setahun dua kali menjadi setahun sekali. “Tentu saja ada aturan rinci tentang hal itu”, tegasnya.


Salah satu peserta sosialisasi dari KPKNL Jakarta IV, Dyah, membenarkan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi setiap pegawai Kementerian Keuangan. Ditambahkannya bahwa pengangkatan pelaksana khusus di lingkungan kantornya, seperti sekretaris, bendahara, dan pengemudi, memerlukan pertimbangan khusus mengingat adanya ketentuan baru di bidang penetapan peringkat jabatan. Hingga berita ini ditulis, acara sosialisasi masih berlangsung.[gg]

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini