Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi dan Capacity Building Pengelolaan BMN Eks BC
N/a
Kamis, 23 Februari 2012 pukul 12:17:27   |   522 kali

Jakarta - Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PN & KNL) DJKN mengadakan sosialisasi dan capacity building pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Kamis (23/02) di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

Acara ini diikuti oleh 50 peserta dari enam Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawahnya. Kantor wilayah tersebut antara lain Kanwil II DJKN Medan, Kanwil III DJKN Pekanbaru, Kanwil VI DJKN Serang, Kanwil VII DJKN Jakarta, Kanwil IX DJKN Semarang dan Kanwil X DJKN Surabaya.

Acara dibuka oleh Kepala Subdirektorat KNL II Tugas Agus dan diisi oleh narasumber Nenden Maya Rosmala yang menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai. Nenden menyampaikan bahwa aset eks kepabeanan dan cukai merupakan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance). Saat ini, lanjut Nenden, belum ada ketentuan teknis yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Tugas Agus menambahkan secara rinci mengenai permohonan penetapan yang bisa datang dari semua unit Kantor Bea dan Cukai, tidak hanya dari level kantor pelayanan saja. Ditambahkan juga, penilaian aset eks Bea dan Cukai ke depan akan dilakukan secara keseluruhan oleh Penilai DJKN.

Sesi pemaparan kedua diisi oleh Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tutung Budi Karya. Tutung menyampaikan mengenai barang yang menjadi milik negara yang berasal dari pelaksanaan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Tutung juga menjelaskan secara rinci menganai proses lelang dan pelaporan barang tersebut.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi yang membahas materi dari kedua narasumber. (Qori-HumasDJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini