Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan BAST Penitipan Fisik Aset Properti Eks BDL
N/a
Jum'at, 24 Februari 2012 pukul 13:17:02   |   581 kali

Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti verifikasi aset properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara SerahTerima (BAST) Penitipan Fisik Aset Properti Eks BDL Dana Talangan pada tanggal 21 Februari 2012 di Aula Kantor Pusat DJKN. Aset properti tersebut terdiri dari bangunan, rumah toko (ruko), dan tanah yang  dikelola untuk segera dicairkan demi mempercepat pengembalian dana talangan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terhadap 26 aset properti eks BDL,  pada tahun 20009-2010 telah berhasil dilakukan lelang. DJKN  masih mengelola sebanyak 143 unit aset yang tersebar di 13 Kanwil DJKN. Pendataan dan verifikasi terhadap unit aset yang tersisa telah dilakukan pada tahun 2010 di 8 Kanwil dan pada tahun 2011 di 7 Kanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Suryanto selaku Direktur PKNSI menghimbau kepada kantor wilayah yang dititipkan aset properti eks BDL, segera mencari pembeli yang potensial untuk mempercepat proses tersebut. "Setelah dilakukan penitipan aset kepada Kanwil bertugas untuk mencarikan pembeli yang potensial dan berminat terhadap aset tersebut” ujarnya. Suryanto menekankan harapannya terhadap proses percepatan pencairan aset properti eks BDL pada tahun ini.

Selain itu, Suryanto juga mengungkapkan bahwa penyerahan aset ini demi mendukung efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan aset yang akan diserahkan kepada 13 kanwil pada acara tersebut. Lebih lanjut Direktur PKNSI tersebut menyatakan perlu segera dilakukannya pengamanan dan pemeliharan terhadap aset-aset yang dititipkan.

Acara penandatanganan BAST Penitipan Fisik Aset Properti diikuti oleh 13 Kanwil yang terdiri atas Kanwil Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Denpasar. Kanwil VIII Bandung mendapatkan penitipan aset terbesar sejumlah 34 unit aset.

Sebelum acara penandatanganan dilangsungkan, dibuka sesi tanya jawab.  Pertanyaan berkisar mengenai kemungkinan penilaian terhadap aset properti eks BDL oleh penilai DJKN. Hal tersebut dikarenakan hasil penilaian aset yang dilakukan penilai eksternal yang ditunjuk untuk menilai terlalu tinggi sehingga aset tersebut tidak dapat terjual melalui lelang. Terkait hal tersebut, Suryanto menyatakan bahwa aset eks BDL bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) sehingga tidak dapat menunjuk penilai internal dalam melakukan penilaian. Solusi yang ditawarkan adalah memberikan pengarahan kepada penilai agar menilai sebuah aset dengan harga Terbaik.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini