Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Berikan Pencerahan kepada 84 K/L tentang Pengelolaan Piutang Negara
N/a
Jum'at, 24 Februari 2012 pukul 14:22:54   |   788 kali

Jakarta – Guna memberikan pengetahuan yang komprehensif kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Seminar Pengelolaan Piutang Negara pada 22-23 Februari 2012 di Hotel Aya Duta, Jakarta yang diikuti oleh 84 K/L.


Seminar yang dibuka oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Joko Prihantoro ini bertujuan agar piutang negara dapat tertagih secara tepat waktu sesuai koridor hukumnya, akuntabilitas penyelenggaraan tugas pemerintah semakin membaik, dan piutang tersebut dapat disajikan pada laporan keuangan pemerintah secara akuntabel dan mendekati “net realizable value-nya”. 

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Piutang Negara II A Dit. PNKNL DJKN Nofiansyah dan Kasubdit Sistem Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendahaaraan negara Farhan Fatnanto. Dalam paparannya, Nofiansyah menyampaikan berbagai hal mengenai penyebab terjadinya piutang negara antara lain disebabkan peraturan perundangan yang berlaku, perjanjian/perikatan, dan putusan peradilan.

Ia menjelaskan bahwa piutang dapat diklasifikasikan menjadi tiga golongan yakni pertama, piutang pajak yang berasal dari perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak serta kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai. Kedua, piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta piutang lainnya.

  

Mengenai prinsip piutang K/L, pria yang mempunyai hobi fotografi ini mengatakan bahwa pada prinsipnya piutang K/L merupakan piutang yang harus dibayar sekaligus. Namun, K/L dapat memberikan penundaan pembayaran atau pemberian ijin kepada debitor untuk melakukan pembayaran secara angsuran dengan syarat-syarat tertentu. Lebih lanjut ia menegaskan saat pengajuan penundaan dimaksud, ada beberapa jenis piutang mewajibkan debitor untuk memberikan agunan. “Selain itu, dalam proses penagihan dengan surat paksa, dapat diperoleh barang sitaan yang digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang piutang,” imbuhnya

Terkait kualitas piutang, pria yang sering disapa Pak Ian ini menjelaskan bahwa kualitas piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor. “Beda piutang, beda kharakteristik,” tegasnya. Kualitas piutang dibagi menjadi empat kualitas yaitu kualitas lancar, kulaitas kurang lancar, dan kualitas diragukan serta kualitas macet. Mengenai kualitas piutang K/L dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih ini telah diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2010 tentang Kualitas Piutang K/L dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak tertagih.

Nofiansyah juga menjelaskan secara rinci mengenai tata cara penghapusan, penagihan piutang negara, penambahan dan pengurangan jumlah piutang. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN dalam melakukan pengurusan piutang negara.

Kasubdit Sistem Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendahaaraan Negara Farhan Fatnanto  menjelaskan menjelaskan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-82/PB/2011 tentang Pedoman Akuntansi Penyisihan Piutang Tak tertagih  pada Kementerian/Lembaga dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2012 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

    

Farhan menjelaskan bahwa piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada K/L dan/atau hak K/L yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Mengenai tarif penyisihan piutang tak tertagih, ia merinci penyisihan piutang tidak tertagih yang umum ditetapkan  paling sedikit lima permil dari piutang yang memiliki kualitas lancar. Lebih lanjut Farhan menambahkan, untuk penyisihan piutang tidak tertagih khusus ditetapkan sebesar 10% dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan/nilai barang sitaan, 50% dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan niali agunan, serta 100% dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. pada sesi ini para peserta sangat antusias mempertanyakan solusi atas berbagai kasus yang ada pada masing-masing penyerah piutang. salah satunya berasal dari Sekjen DPR. Di akhir acara dibuka helpdesk tentang pengelolaan piutang negara agar petugas pengelola piutang di K/L dapat menanyakan secara langsung kepada DJKN. (Bend)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini