Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Bank Indonesia (BI) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Aset Properti Eks Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBO/BBKU). Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho dan Deputi Gubernur BI Hendar dengan disaksikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono dan Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Slamet Kurniawan. Penandatanganan pada Kamis (31/12/2015) tersebut digelar di Ruang Rapat Anggota II BPK, Gedung Tower Lantai 15, Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta.
Ruang Lingkup aset properti eks BBO/BBKU dalam Nota Kesepahaman mencakup 90 (sembilan puluh) sertifikat aset properti eks BBO/BBKU yang dikelola oleh Menteri Keuangan c.q. DJKN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, namun sertifikat/dokumen kepemilikannya masih dikuasai oleh BI, terdiri dari 69 sertifikat yang diikat Hak Tanggungan (HT) oleh BI dan 21 sertifikat tidak diikat HT.
Pola penyelesaian aset properti eks BBO/BBKU dimaksud yaitu:
Penyelesaian permasalahan aset properti eks BBO/BBKU tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LKPP Tahun 2012 dan Laporan Keuangan BI Tahun 2012. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan akan mendukung percepatan penyelesaian aset properti eks BBO/BBKU yang sudah berlarut-larut sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian pinjaman yang dikeluarkan oleh BI dan mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset properti oleh Pemerintah. (DNS/PKNSI)