Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
KPKNL Ambon Proaktif Datangi Satker Terkait BMN
N/a
Rabu, 29 Februari 2012 pukul 11:30:31   |   505 kali

Pada tanggal 22 Februari 2012, KPKNL Ambon mendatangi satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan Pengadilian Tinggi Maluku. Kunjungan yang langsung dilaksanakan oleh Kepala Kantor Tagor Sitanggang dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Palisuri ini dilaksanakan dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Hattu Oktavianus menyambut langsung kunjungan kerja dari KPKNL Ambon. Dalam sambutannya, Hattu menjelaskan bahwa wilayah Maluku yang berupa kepulauan menjadi kendala tersendiri, Khususnya untuk koordinasi maupun mengadakan pertemuan. Tapi ia akan berusaha untuk mendukung program tersebut. Tagor Sitanggang menjelaskan bahwa guna tertib admistrasi pengelolaan Barang Milik Negara maka seluruh BMN yang telah dikuasai untuk penyelenggaran Tupoksi harus diusulkan status penggunaannya dan barang milik negara berupa tanah nantinya harus disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan persetujuan penetapan status oleh pengelola barang disesuaikan dengan nilai aset tersebut. Kepala KPKNL Ambon lebih lanjut menegaskan kesediaannya untuk membantu memberikan asistensi setiap jam kerja dalam hal satker menghadapi kendala berkaitan dengan pengelolaan BMN dimaksud.

Dalam pertemuan dengan Kepala Pengadilan Tinggi Maluku D.M. Pasaribu, juga dibahas masalah penghapusan. Bahwa semua aset yang sudah tidak ada lagi fisiknya harus segera dihapuskan. Kepala KPKNL Ambon di akhir pertemuannya menyampaikan surat himbauan kepada satker agar dalam waktu dekat mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN yang berada dalam penguasaan masing-masing kantor, juga meminta dukungan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dan Ketua Pengadilan Tinggi AmbonĀ  untuk dapat menyosialisasikan kepada instansi di bawahnya. Rencananya KPKNL Ambon akan mendatangi seluruh kanwil atau koordinator satker di wilayah provinsi Maluku dalam hal yang sama. (Angga-KPKNL Ambon)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini