Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XII DJKN Banjarmasin Serahkan ABMA/C ke Pemkot Kota Baru Kalsel
N/a
Kamis, 01 Maret 2012 pukul 16:52:38   |   438 kali

Banjarmasin –  Kepala Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin Hady Purnomo selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Banjarmasin menandatangani Berita Acara Serah Terima  (BAST) Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) SMA/SMEA Kotabaru dengan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dengan disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin pada tanggal 16 Pebruari 2012 di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kepastian hukum atas kepemilikan aset ruang terbuka hijau/taman kota Kabupaten Kotabaru yang menjadi aset milik daerah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 191/KM.06/2011 tgl. 02-12-2011 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMAC) bekas SMA/SMEA Kotabaru dengan luas tanah sebesar 1.883 M2 yang berada di Jalan Surya Gandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara Pemantapan Status Hukum menjadi Barang Milik Daerah.

Dengan telah diserahkannya  ABMA/C SMA/SMEA Kotabaru kepada Bupati Kotabaru, maka mekanisme pengelolaan terhadap aset yang diserahkan tersebut, tunduk kepada PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diharapkan agar kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kotabaru yang menangani aset daerah yang telah diserahterimakan tersebut untuk diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah kepada Bupati Kotabaru.

                                                 

Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJKN yang telah berupaya melakukan inventarisasi, klarifikasi secara tuntas dan menyeluruh, sehingga ABMA/C SMA/SMEA Kotabaru telah mendapatkan kepastian hukum dan dimantapkan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) untuk digunakan sebagai ruang terbuka hijau/taman kota Kabupaten Kotabaru. Keduanya berharap agar di masa mendatang, kerjasama yang telah terjalin dapat ditingkatkan karena baik di Kotabaru maupun Banjarmasin, masih terdapat ABMA/C yang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Atas permintaan Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil XII DJKN Banjarmasin menyampaikan bahwa TAD Wilayah Banjarmasin akan membantu semaksimal mungkin bilamana ada permohonan dari Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan/mengelola ABMA/C yang berada di wilayah kerja Kanwil XII DJKN Banjarmasin. Hal ini sejalan dengan PMK No.188/PMK.06/2008 jo. PMK No. 154/PMK.06/2011 tgl.19-09-2011 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina yang memprioritaskan agar penyelesaian ABMA/C diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan acara penyerahan bantuan kapal penangkap ikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada Kelompok Tani Nelayan dan peresmian Perpustakaan Rumah Pintar. (Eko Ujiyanto, Seksi PKN I)

    


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini