Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tingkatkan Keterampilan Analisis Laporan Keuangan Melalui DTSS Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula
N/a
Rabu, 13 Februari 2013 pukul 16:03:35   |   1215 kali

Tangerang – Dengan dilatarbelakangi tujuan agar para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola kekayaan negara mampu untuk menilai dan menganalisis perusahaan bukan hanya untuk kepentingan internal Kementerian Keuangan, tapi kekayaan negara dalam lingkup pemerintahan, maka diselenggarakanlah Diklat Teknis Substantif Spesialisasi (DTSS) Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula pada 12 s.d. 19 Februari 2013 di Bintaro, Tangerang Selatan. Diklat yang diselenggarakan ini sekaligus merupakan diklat angkatan pertama tahun anggaran 2013. Maksud diselenggarakan diklat adalah untuk meningkatkan keterampilan dan/atau penguasaan teknis analisis laporan keuangan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Diklat dibuka oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Baihaki yang mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK).

DTSS Analisis Laporan Keuangan Perusahaan Tingkat Pemula diikuti oleh 25 peserta yang mewakili kantor pusat DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Diklat terdiri dari 52 jam latihan (jamlat), termasuk kegiatan Ceramah Current Issue serta Ceramah Integritas dan Antikorupsi. Adapun mata diklat yang diajarkan meliputi Pengantar Laporan Keuangan, Peran Analisis Laporan Keuangan dalam Menentukan Kinerja Perusahaan, Teknik Rasio Keuangan, dan Analisis Laporan Keuangan Komprehensif, seperti yang disampaikan oleh Kepala Subbidang Penyelenggaraan II Chatarina PD. Iswandari dalam Laporan Penyelenggaraan Diklat.

    

Ceramah Current Issue disampaikan oleh Kepala Seksi KND IIC Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Sri Yuwono Hari Sarjito yang mewakili Kepala Subdirektorat KND II. Pria yang sehari-harinya akrab disapa dengan Hari ini ingin memperkenalkan tugas dan fungsi (tusi) Direktorat KND lebih mendalam kepada para peserta diklat.

KND merupakan salah satu jenis kekayaan negara selain kekayaan negara yang dikuasai dan kekayaan negara lain-lain. ‘Dipisahkan’ memiliki arti bahwa pengelolaannya tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, sebagian besar KND berada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan/kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan kekayaan negara dilimpahkan ke Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur KND. Menteri Negara BUMN diberikan wewenang oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN dalam pengelolaan atau pemilikan sebagian KND. Namun, terdapat lembaga/BUMN yang pembinaan dan pengawasannya tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, yaitu: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII), PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), dan PT Geo Dipa Energi (PT GDE).

    

Kewenangan yang dilimpahkan ke Menteri BUMN khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan secara langsung, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kewenangan lain Menteri Negara BUMN adalah mewakili pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi BUMN. Sementara itu, kewenangan yang tidak dilimpahkan ke Menteri Negara BUMN meliputi penatausahaan dan pengusulan Penanaman Modal Negara (PMN) serta pendirian Persero dan Perum.

Adapun tusi Direktorat KND secara umum meliputi pengelolaan BUMN/KND, penyusunan Standar Operating Procedure (SOP), penyempurnaan kebijakan dan peraturan, pendirian perusahaan, penyusunan neraca awal perusahaan, pengalihan saham, tugas ad hoc, serta tata kelola dan penatausahaan. Lingkup KND terdiri dari PMN, restrukturisasi dan revitalisasi, privatisasi, penatausahaan, serta pembinaan dan pengawasan. Ceramah Current Issue yang disampaikan oleh Hari dinilai sangat menarik oleh para peserta diklat. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepadanya. Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung hingga beberapa hari ke depan. (Berita: Achie; Foto: Tajudin/Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini