Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Tanggapi Temuan BPK terkait Pengelolaan Aset Eks-Pertamina, DJKN sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011
N/a
Senin, 05 Maret 2012 pukul 18:44:14   |   1037 kali

Bertempat di Hotel Acacia Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 2 Maret 2012, DJKN Menyelenggarakn Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SATK) terkait Barang Milik Negara Eks-Pertamina. Acara yang dibuka oleh Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)  III Tio Serepina Siahaan, dihadiri oleh peserta yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).


Dalam sambutannya, Tio Menyampaikan bahwa terdapat 7 (tujuh) kelompok aset di bawah penguasaan pengelola aset yakni aset bekas milik asing/Cina, aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), aset kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), aset eks-Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset menganggur, dan aset yang timbul dari pembelian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Walaupun PMK Nomor 234 masih dalam masa transisi, namun terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aset pertamina senilai kurang lebih 4 (empat) miliyar, penjualan single poin morning senilai Rp. 67.403.284.000,00, penjualan 133 unit  aset kilang Liquefied Natural Gas (LNG) di Badak dan lain-lain. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, potensi PNBP tersebut dapat diamankan.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Kasubdit Sistem Akuntansi Direktorat Anggaran Perimbangan Keuangan Farhan Fatnanto. Farhan menjelaskan PMK 234/PMK.05/2011 dibuat untuk menjawab PMK Nomor 92/KMK.06/2008  tentang Penetapan Status Aset Eks-Pertamina Sebagai Barang Milik Negara, dengan pertimbangan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Per 17 September 2003, terdapat aset eks Pertamina yang perlu ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara. Adapun aset yang perlu ditetapkan statusnya adalah:
1.    Sepuluh aset berupa tanah dan bangunan ;
2.    Aktiva Kilang LNG yang dikelola oleh PT Arun dan PT Badak
3.    Aset eks kontrak kerja sama yang digunakan oleh PT Pertamina EP,
Selain itu, Farhan mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 17B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang SATK Pemerintah Pusat, mengamanatkan agar Menteri Keuangan menetapkan SATK di dalam laporan Keuangan Bendaharawan Umum Negara, selain untuk menjawab hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa dalam LKPP tahun 2010 pemerintah belum menyusun SATK dan transaksi yang selama ini dinilai tidak tepat di laporkan di BA BUN lainnya, sehingga harus dibuat BA transaksi khusus (999.999).

    

Adapun ruang lingkup SATK tersebut adalah pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional, PNBP yang dikelola oleh DJA kecuali bagian laba BUMN, aset pemerintah dalam penguasaan pengelolan barang, penerimaan dan pembayaran setoran/potongan PFK dan pembayaran belanja pensiun. Terhadap aset pemerintah dan output dari  penerapan SATK tersebut adalah laporan keuangan BA 9999.999 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (Debbi-Humas DJKN)
 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini