Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil XV DJKN Makassar Berikan Pencerahan Terkait Pengelolaan Aset Pemda dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
N/a
Selasa, 06 Maret 2012 pukul 08:56:25   |   462 kali

Kendari-Senin,  27 Februari 2012, bertempat di aula Sangia Ni Bandera yang terletak pada Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara telah diselenggarakan sosialisasi yang bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Negara, Penyerapan Anggaran dan Pengelolaan Aset BMN Dana Dekon/TP”. Sosialisasi ini dihadiri oleh para walikota/bupati se-Sulawesi Tenggara, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Pimpinan Instansi Vertikal Penerima dana APBN tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se Sultra,  dan seluruh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sulawesi Tenggara.


Acara diawali dengan pembukaan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam sambutannya Nur Alam menekankan bahwa seluruh SKPD yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara harus mampu menciptakan optimalisasi penerimaan daerah, efisiensi dan efektivitas belanja, akuntabilitas pengelolaan aset, serta pengelolaan keuangan daerah yang sebesar-besarnya bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kanwil XV DJKN Makassar, Thaufik.  Dalam paparannya kakanwil menekankan bahwa  salah satu bentuk pengelolaan Barang Milik Negara adalah hibah. pelaksanaan hibah BMN kepada pemerintah daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, sepanjang satker penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (DK/TP) telah melakukan inventarisasi dan melaporkan ke Kementerian/Lembaga (K/L), serta melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil XV DJKN atau KPKNL Kendari sebagai ujung tombak DJKN.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa hibah sebagai salah satu bentuk dari pemindahtanganan dapat dilakukan apabila penatausahaan BMN DK/TP sudah dilakukan dengan baik dan benar. Untuk BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dicatat sebagai aset tetap atau persediaan sesuai dengan substansinya. Demikian juga BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga dicatat sebagai aset lainnya. Thaufik juga menekankan bahwa apabila terjadi perubahan data terkait aset tersebut, Pengguna Barang wajib mencatat perubahan data aset tersebut dan melaporkannya secara periodik kepada DJKN Cq KPKNL Kendari selaku Pengelola Barang.

    

Dalam sesi tanya jawab, Peserta sosialisasi dari satuan kerja Taman Nasional Wakatobi menanyakan tentang “kadaluarsa Surat Persetujuan Penghapusan yang telah dikeluarkan KPKNL Kendari yang belum ditindaklanjuti Surat Keputusan Penghapusan  dari K/L selaku Pengguna Barang padahal waktunya sudah lebih dari 1 bulan, apakah Surat Persetujuan Penghapusan tersebut masih dapat dipergunakan atau diperpanjang lagi?”. “Surat Persetujuan Penghapusan dari KPKNL Kendari tersebut masih dapat dipergunakan” jawab Thaufik. Karena menurut Lampiran VI PMK 96/PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) tidak diatur tentang sanksi apabila telah lewat dari 1 bulan dapat diperpanjang atau tidak dan tidak ada klausul tentang kadaluarsa. “Kedepan hal ini menjadi masukan bagi DJKN untuk merevisi PMK 96/PMK.06/2007”, tambah Thaufik disela-sela jawabannya.

Sosialisasi ini dapat terselenggara berkat hasil kerjasama antara KPKNL Kendari, Kanwil Perbendaharaan, KPP Kendari dan Bea Cukai Kendari yang diinisiasi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulawesi Tenggara yang sekaligus dijabat oleh Kepala Kanwil Perbendaharaan Sulawesi Tenggara. (Iwan Victor Leonardo-KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini