Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pengadilan Tinggi Agama Palu Gandeng KPKNL Palu dalam Sosialisasi Barang Milik Negara
N/a
Senin, 19 Maret 2012 pukul 11:55:26   |   590 kali

Palu - Dalam rangka meningkatkan pemahaman di bidang Pengelolan Barang Milik Negara (BMN), Pengadilan Tinggi Agama Palu menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan BMN yang terkait dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP), Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin No.55, Palu, Sulawesi Tengah. Acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak Senin sampai dengan Rabu tanggal 12 s.d. 14 Maret 2012 bertempat di Palu Golden Hotel, dan narasumber dari KPKNL Palu diberi kesempatan untuk mengisi acara pada tanggal 13 Maret 2012 dengan narasumber Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palu Sumarno, dan Staf Pelaksana Seksi PKN Irwan Widianto.

Dalam pemaparan pria yang baru saja dilantik menjadi Kasi PKN di KPKNL Palu pada tanggal 27 Februari 2012 ini, menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Para peserta dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah sangat antusias mengikuti acara tersebut. Untuk meramaikan suasana, acara diselingi dengan tanya jawab seputar permasalahan yang dihadapi satker Pengadilan Agama di daerah dan solusi pemecahannya. Selanjutnya, Kasi PKN KPKNL Palu menjelaskan bahwa segala hal yang terkait dengan pengelolaan BMN tetap mengacu pada peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di atas, terutama PMK No.96/PMK.06/2007 beserta lampirannya mulai dari Lampiran I sampai dengan Lampiran X. Sumarno juga menjelaskan mengenai KMK No.31/KM.6/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN Kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPKNL di Lingkungan DJKN Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan, serta Penyertifikatan BMN Berupa Tanah sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN No.186/PMK.06/2009 dan No.24 Tahun 2009.

Memasuki Sesi II setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan No.271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, yang harus telah selesai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan (15 Agustus 2011 s.d. 15 Agustus 2013) kecuali BMN dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa. Materi tersebut disampaikan oleh Staf Pelaksana Seksi PKN KPKNL Palu, Irwan Widianto. Memasuki materi terakhir dalam sosialisasi tersebut, disampaikan mengenai Peraturan Menteri Keuangan No.138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. 

Peran serta KPKNL Palu dalam Sosialisasi Pengelolaan BMN diharapkan dapat meningkatkan pemahaman satker tentang tatacara pengelolaan BMN yang baik, sesuai prosedur, dan tetap mengacu pada peraturan terkait. Selain itu, diharapkan satker tidak akan mengalami kendala dalam pengajuan permohonan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Dengan semakin banyaknya satker yang mengajukan permohonan pengelolaan kekayaan negara/BMN, satker diharapkan dapat meningkatkan PNBP terutama yang berasal dari pemanfaatan BMN berupa sewa dan penghapusan BMN dengan tindak lanjut pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang yang pada akhirnya akan meningkatkan Nilai Kekayaan Negara yang diutilisasi dan hasil lelang.  

          

(Oleh Sumarno, SE.,M.Ec.Dev., Kasi PKN KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini