Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi PMK Nomor 271/PMK.06/2011 di Internal KPKNL Kendari
N/a
Kamis, 22 Maret 2012 pukul 07:36:51   |   460 kali

Kendari – Selasa (13/3) bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari, dilakukan  sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271/PMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian Negara/Lembaga di lingkungan internal KPKNL Kendari yang dihadiri oleh Kepala KPKNL beserta seluruh pejabat eselon IV dan pelaksana KPKNL Kendari.

Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai BMN yang hilang atau rusak berat. Di samping itu, sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Barang Milik Negara Nomor S-377/KN/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menginstruksikan agar KPKNL segera mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh satuan kerja yang berada di wilayah kerjanya masing-masing dengan prioritas satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sosialisasi di lingkungan internal KPKNL ini dibuka oleh Kepala KPKNL Kendari Guntur Riyanto. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya para pegawai memahami ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan penatausahaan BMN secara administratif maupun fisik seperti  tidak ditemukan dan rusak berat.

Kasi PKN Iwan Victor Leonardo memaparkan bagaimana seharusnya satuan kerja (Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang)  menyikapi hasil inventarisasi dan penilaian di lingkungan Kementerian Keuangan yang  telah dilaksanakan Tim IP pada tahun 2007 silam terhadap Barang Milik Negara baik berupa tanah maupun selain tanah dan/atau bangunan yang tidak ditemukan dan kategori rusak berat. Iwan menambahkan bahwa satuan kerja harus membentuk tim internal yang bertugas mencari BMN, memverifikasi BMN yang tidak ditemukan dan meneliti kesalahan tidak ditemukannya BMN dimaksud.

Langkah selanjutnya, hasil verifikasi dan penelitian tim internal ini, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN ke DJKN Cq KPKNL Kendari selaku pengelola barang terhadap BMN dengan kriteria sebagai berikut:

“Permohonan Persetujuan Penghapusan BMN ini dengan syarat tidak terdapat indikasi kesalahan yang mengakibatkan BMN tidak ketemu dan pihak satker pengguna barang harus melampirkan BA-04 dan BA-05 hasil IP sebelumnya,” tambah Iwan.

Kegiatan ini ditutup dengan acara diskusi dan tanya jawab terkait tindak lanjut hasil penertiban BMN dimana sesi ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi dari para pegawai, terbukti banyaknya pertanyaan, usul maupun perdebatan yang diajukan oleh para peserta.

(Iwan Leonardo – Kasi PKN KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini