Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Pemanfaatan BMN Harus Dapatkan Izin Menteri Keuangan
N/a
Kamis, 22 Maret 2012 pukul 14:19:59   |   497 kali

Surabaya – Kota Malang merupakan salah satu kota pendidikan di Indonesia. Selain itu, Malang juga dikenal sebagai kota wisata dan kota budaya. Tentunya, untuk mewujudkan agar dapat berkembang lebih pesat dukungan sarana dan prasarana transportasi untuk memudahkan akses ke Kota Malang sangat mutlak diperlukan. Namun, saat ini akses jalan darat dari Surabaya ke Kota Malang sering mengalami kemacetan seiring dengan adanya bencana lumpur lapindo.

Berangkat dari hal tersebut, Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berinisiatif agar pengembangan dunia pendidikan, pariwisata, dan budaya di daerah mereka tidak terhambat dan bahkan bisa lebih berkembang secara bersama dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun Bandara Abdurachman Saleh yang menggunakan lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Malang dengan luas ± 27,4 ha. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini entitas yang mengelola Bandara Abdurachaman Saleh adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Prov Jatim.

Sebagai upaya untuk mengamankan dan menata penyelenggaraan kegiatan bisnis UPT milik Pemprov Jatim atas Bandara Abdurachman Saleh Malang agar selaras dengan peraturan pemanfaatan yang berlaku, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jatim Akhmad Sukardi melakukan kunjungan kerja ke Kanwil X DJKN Surabaya pada 22 Februari 2012 untuk meminta petunjuk terkait pemanfaatan lahan milik TNI AU.

Agenda utama yang akan dielaborasi dalam rapat yang dipimpin oleh Kakanwil DJKN Surabaya Lalu Hendry Yujana tersebut adalah penyelesaian dan penataan pemanfaatan BMN dalam hal ini lahan TNI AU Malang yang hinnga saat ini digunakan sebagai Bandara Udara Abdurachman Saleh Malang di bawah pengelolaan UPT  milik Pemprov Jatim.

    

Asisten Administrasi Umum Pemprov Jatim menyampaikan, bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan bandara tersebut sebagai wujud untuk menggiatkan perekonomian masyarakat Malang Raya dan sekitarnya melalui penyediaan sarana transportasi yang mudah dan cepat seiring dengan adanya hambatan transportasi karena adanya bencana lumpur Lapindo. “Dasar kami melaksanakan kerja sama pemanfaatan ini adalah PP 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Perlu kami sampaikan juga bahwa kerja sama pengelolaan bandara ini adalah penyediaan fasilitas untuk pelayanan publik bukan untuk tujuan komersial,” paparnya.

Pada prinsipnya, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya mendukung penuh program pengembangan Bandara Abdurachaman Saleh Malang. Namun, menurutnya yang  menjadi permasalahan dari pengelolaan tersebut adalah tidak adanya izin dari Menteri Keuangan dalam hal ini DJKN selaku pengelola barang karena objek dari kerjasama pemanfaatan tersebut adalah BMN. Lalu Hendry Yujana menjelaskan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya adalah representasi dari Bendahara Umum Negara (BUN). Oleh karena itu, Ia mengajak Pemprov Jatim untuk membahas pemanfaatan lahan TNI AU oleh UPT milik Pemprov agar legal frameworknya pas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga ke depannya aman bagi semua. “Saya tekankan lagi bahwa pemanfaatan lahan TNI AU Malang yang merupakan BMN harus ada izin dari Menteri Keuangan,” ujar Kakanwil.

Menutup agenda rapat, Kakanwil Surabaya meminta agar diselenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan semua elemen terkait antara lain Pemkot Malang, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu untuk membahas permasalahan di atas. Selain itu, ia juga meminta agar disiapkan berbagai alternatif solusi dan disaster program yang akan dibahas dalam rapat koordinasi mendatang yang akan dijadikan sebagai bahan untuk dibawa ke tingkat pusat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini