Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Internal Bidang Kepegawaian KPKNL Jember
N/a
Selasa, 27 Maret 2012 pukul 11:38:49   |   385 kali

Jember – Kamis, (15/3) KPKNL Jember mengadakan sosialisasi internal bidang kepegawaian, dengan menyampaikan materi berupa peraturan-peraturan baru di bidang kepegawaian serta pembahasan mengenai pengelolaan kinerja pegawai. Sosialisasi internal bidang kepegawaian tersebut disampaikan oleh Anita Dhamajanti, Kepala Sub Bagian Umum, didampingi oleh Sukisdijono, Kepala Seksi Hukum dan Informasi.

Para pejabat dan pegawai KPKNL Jember sangat antusias mengikuti sosialisasi internal bidang kepegawaian ini, karena banyak hal baru tentang kepegawaian yang berbeda dengan peraturan kepegawaian sebelumnya, antara lain mengenai komponen penilaian kinerja pegawai, yang terdiri dari Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dijumlahkan dengan Nilai Perilaku (NP) sehingga menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peringkat jabatan pegawai.

Anita, Kasubbag Umum menyampaikan, penilaian kinerja pegawai untuk pelaksana dilakukan oleh 5 orang, terdiri dari 1 (satu) orang atasan dan 4 (empat) orang peers / rekan sejawat. Sedangkan perubahan dari PMK Nomor 190/PMK.01/2008 menjadi PMK Nomor 246/PMK.01/2011 antara lain, adanya penghargaan bagi pelaksana yang kompeten melaksanakan pekerjaan pada grade yang lebih tinggi (adanya kenaikan luar biasa) dengan jumlah kuota sebanyak 0,5% dari seluruh pelaksana per eselon I.

     

Selanjutnya, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Sukisdjono juga menyampaikan tentang Penegakan Disiplin dalam kaitannya dengan TKPKN. Sukisdijono menyoroti tentang beberapa pelanggaran jam kerja antara lain yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan (khusus DKI Jakarta), dan tidak mengisi daftar hadir. Terhadap pegawai yang tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ jam sehari tanpa alasan yang sah, maka dihitung secara kumulatif dalam 1 tahun, dengan konversi 7 ½ jam = 1 hari.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Effendi, Kepala KPKNL Jember juga kembali mengingatkan agar seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas, kemampuan, kinerja dan kreatifitas dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan memegang teguh Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. (M. Eko Agus Y- KPKNL Jember)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini