Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Rapat Koordinasi antara KPKNL Kendari, Kanwil Perbendaharaan Sulawesi Tenggara, KPPN Kendari, dan KPPN Kolaka tentang Rekonsiliasi Pengelola BMN dan BUN
N/a
Rabu, 28 Maret 2012 pukul 09:26:43   |   598 kali

Bertempat di Aula KPKNL Kendari pada tanggal 14 Maret  2012, Kepala KPKNL Kendari mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, KPPN Kendari dan KPPN Kolaka untuk mengurai satu per satu benang kusut yang menghambat pelaksanaan rekonsiliasi antara Pengelola Barang Milik Negara (KPKNL Kendari) dengan Bendahara Umum Negara/BUN (KPPN yang berada di wilayah kerja Kanwil  Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara).

Acara yang dimulai pukul 14.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala Bidang AKLAP Kanwil Perbendaharaan, Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Kendari dan staf, serta perwakilan dari KPPN Kolaka. Rapat koordinasi tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala KPKNL Kendari, Guntur Riyanto.

Rapat diawali dengan pernyataan bahwa rekonsiliasi pengelola BMN dengan BUN di tingkat daerah sampai saat ini belum berjalan optimal. Pada Semester II tahun 2011, petugas rekonsiliasi KPKNL Kendari telah mengambil data ke KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha, namun Berita Acara Rekonsiliasi belum dapat diterbitkan. Sebelum rekonsiliasi, rapat koordinasi serupa telah dilakukan tetapi implementasinya belum efektif karena beberapa permasalahan. “Dalam kesempatan ini kita harus punya semangat dan tekad yang kuat untuk menyukseskan rekonsiliasi demi sempurnanya LKPP”, tegas Guntur.

Sebelum pembahasan, Kasi PKN  Iwan Victor Leonardo memaparkan secara utuh bagaimana bentuk kumparan benang “Rekonsiliasi dengan BUN” sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.KEP-57/KN/2010 dan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.KEP-174/PB/2010 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyampaian Data Realisasi Belanja Modal, dan Data PNBP yang Bersumber dari Pengelolaan BMN.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi, bagaimana proses terjadinya rekonsiliasi  internal satuan kerja, rekonsiliasi antara satker dengan KPPN dan KPKNL, serta bagaimana rekonsiliasi antara KPKNL selaku Pengelola Barang dengan KPPN selaku Bendahara Umum Negara. Acara dilanjutkan dengan pemaparan permasalahan dan kendala-kendala  yang terjadi selama ini dalam melaksanakan rekonsiliasi dengan BUN. Pemaparan tersebut disampaikan oleh staf Seksi PKN pada KPKNL Kendari.

Hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara KPKNL Kendari, Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, KPPN Kendari, dan KPPN Kolaka tentang Rekonsiliasi antara Pengelola BMN dan BUN yang berbunyi:

1.    BAR akan mencantumkan satker yang tidak aktif terhitung mulai Januari 2010, akan tetapi diberi catatan.

2.    KPKNL akan memberikan data awal pembanding ke KPPN berupa hasil rekonsiliasi 31 Desember 20XX dengan satker.

3.    KPKNL bertanggung jawab atas kebenaran data BMN.

4.    Apabila saldo awal ditemukan angka yang berbeda , maka KPPN mengarahkan satker ke KPKNL Kendari untuk melakukan perbaikan.

5.    Sebelum satker melakukan rekonsiliasi setiap semester (Januari dan Juli) dengan KPPN, satker harus membawa BAR dari KPKNL dengan mengikuti jadwal rekonsiliasi di KPPN (Tujuh hari kerja).

6.    KPPN menyediakan data transaksi total belanja modal dan belanja penunjang lain seluruh satker per semester.

7.    KPPN menyediakan data PNBP berupa sewa dan penghapusan.

8.    Setiap triwulan dan satu bulan sebelum rekonsiliasi semester, KPKNL menyurati seluruh satker untuk melaporkan realisasi belanja modal.

9.    Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan menginstruksikan kepada seluruh KPPN untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam rangka rekonsiliasi pengelola BMN dan BUN.

Acara tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal KPKNL Kendari untuk pelaksanaan rekonsiliasi antara KPKNL Kendari selaku Pengelola Barang dan KPPN yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Bendahara Umum Negara.

(Iwan Victor Leonardo – Kasi PKN – KPKNL Kendari)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini