Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Ubah Cina jadi Tionghoa, Penyelesaian ABMA/T Perlu Gas Pol
N/a
Senin, 07 September 2015 pukul 13:07:11   |   1245 kali

Bogor – DJKN serius mengakserasi penyelesaian aset bekas milik asing/tionghoa (ABMA/T). Demikian diungkapkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dalam pembukaan Rapat Kerja Terbatas Tim Penyelesaian ABMA/T  Kamis, 3 September 2015. ABMA/T adalah penyebutan baru untuk ABMA/C (Aset Bekas Milik Asing/Cina) sejak diterbitkannya Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang  Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Rapat yang digelar di Aula Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bogor ini membahas beberapa crash program yang direncanakan tahun 2015 dan 2016. Crash program 2015 meliputi penyelesaian ABMA/T yang telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah, ABMA/T yang digunakan untuk pendidikan, ibadah, dan inventarisasi dan penilaian ABMA/T. Sedangkan crash program 2016 adalah penyelesaian ABMA/T yang dikuasai pihak ketiga.

Rakertas diikuti seluruh anggota Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah (TAD) seluruh Indonesia dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Badan Intelejen Nasional, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan. Jumlah ABMA/T sesuai PMK-31 tahun 2015 adalah 1.010 dan ada 5 temuan ABMA/T baru yang diungkapkan oleh TAD, sehingga jumlah keseluruhan ABMA/T menjadi 1.015. Temuan baru yang dimaksudkan adalah aset yang memenuhi kriteria ABMA/T namun tidak termasuk pada data yang tercantum dalam Lampiran PMK-31 tahun 2015. Dalam rapat diungkapkan bahwa ABMA/T yang sudah selesai diproses/ditetapkan sebanyak 306, 72 aset sedang dalam proses, dan sisanya belum diproses.

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa  ABMA/T yang saat ini digunakan untuk tempat pendidikan swasta yang sudah maupun belum bersertifikat namun tidak mampu membayar kompensasi dapat langsung dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara (BMN) pada Kemendikbud atau barang milik daerah (BMD) pada Pemda.  “Untuk ABMA/T yang digunakan sebagai tempat ibadah bisa langsung dimantapkan status hukumnya menjadi BMN pada Kementerian Agama atau BMD pada Pemda,” ungkap Encep. Lebih lanjut Encep mengungkapkan bahwa terdapat tiga opsi penyelesaian ABMA/T yaitu dimantapkan status hukumnya menjadi BMN atau BMD; Dilepaskan penguasannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah dengan menyetorkan ke kas negara atau; Dikeluarkan dari Daftar ABMA/C.

Sesuai dengan amanat PMK-31 tahun 2015, pemantapan status hukum ABMA/T dilakukan untuk penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh, menciptakan kepastian hukum dan selanjutnya pengelolaan  ABMA/T dapat dioptimalkan, tertib, terarah, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. “Pada intinya semua adalah untuk kepentingan rakyat, dan semua pihak harus mendukung hal tersebut,” tegas Encep. Penyelesaian ABMA/T ditargetkan akan selesai pada 2016. (Paundra/Anda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini