Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sosialisasi Peraturan Baru Kepegawaian di KPKNL Palopo
N/a
Selasa, 10 April 2012 pukul 09:06:45   |   437 kali

Palopo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo menyelenggarakan sosialisasi beberapa peraturan baru kepegawaian di ruang rapat KPKNL Palopo pada tanggal 15 Maret 2012 yang dihadiri oleh para pegawai. Beberapa peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak ketinggalan pula implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan turut disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPKNL Palopo, Tuslan, yang menjelaskan keterkaitan antara peraturan-peraturan baru dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan ini, kinerja setiap pegawai akan terpantau secara pasti dan transparan. Hal itu akan terlihat melalui penilaian baik secara kinerja maupun sikap perilaku yang nantinya akan terdapat perbedaan peringkat terhadap masing-masing pegawai.

Acara dilanjutkan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan Kepala Subbagian Umum KPKNL Palopo. Kepala Seksi Hukum dan Informasi menjelaskan tentang Balanced Scorecard dan Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing pegawai. Dijelaskan pula bahwa komponen penilaian kinerja pegawai terdiri dari dua macam yaitu Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dan Nilai Perilaku (NP) dari masing-masing pagawai. Kassubag Umum menjelaskan mengenai perubahan peringkat jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 serta konversi berlakunya nomenklatur dan peringkat jabatan. Adapun mengenai evaluasi dan penilaian dilakukan secara periodik setiap tahun kepada setiap pegawai. (Ikhsan Fanani – KPKNL Palopo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini