Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kunjungan KPKNL Ambon ke Pelbagai Satker Terkait Pengelolaan BMN
N/a
Selasa, 10 April 2012 pukul 09:46:07   |   588 kali

Ambon - Sebagai kelanjutan dari kunjungan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon ke Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Maluku pada tanggal 22 Februari 2012,  kunjungan yang sama juga dilakukan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2012 ke satuan kerja Kodam XVII Pattimura, Polda Maluku, dan Satuan Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.

Letak geografis Provinsi Maluku yang terdiri dari kepulauan dan mahalnya biaya transportasi sebagai salah satu penyebab komunikasi dengan satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) selama ini sebagian besar menggunakan media surat-menyurat yang terkadang sulit dipahami oleh satuan kerja. Atas dasar pertimbangan itulah, KPKNL Ambon merasa perlu secara pro aktif mendatangi satuan kerja wilayah yang nantinya diharapkan dapat memberi pemahaman atau arahan mengenai peraturan di bidang pengelolaan BMN ke satuan kerja di bawahnya yang tersebar di daerah kabupaten/kota.

Dalam kunjungan kerja di Kodam XVII Pattimura, Kepala KPKNL Tagor Sitanggang dan Asisten Logistik (Aslog) banyak membicarakan masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan BMN dalam rangka tindak lanjut dari PMK Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 207/PMK.06/2010. Pada kesempatan yang sama juga dibahas mengenai prosedur penghapusan BMN karena banyak aset TNI khususnya barang bergerak yang kondisinya sudah rusak berat bahkan hilang tetapi masih tercatat dalam daftar BMN.

Dengan Polda Maluku, pembicaraan lebih banyak mengarah kepada penghapusan BMN berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang jumlahnya relatif banyak dan kondisinya sudah tidak layak pakai atau minimal secara ekonomis tidak menguntungkan apabila dioperasikan.

Pada kunjungan ke Satuan Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Kepala KPKNL juga didampingi Kepala Seksi Penilaian Slamet Sudirman banyak membicarakan mengenai prosedur yang dapat ditempuh untuk menghapus BMN sebagai akibat kerusuhan tahun 1999/2000 yang ternyata sampai saat ini masih tercatat dalam SIMAK BMN satker. Di samping itu, dibahas juga mengenai prosedur pengajuan penetapan status penggunaan BMN dan untuk kelancaran pengajuan permohonan ini Tagor Sitanggang berjanji akan membantu dengan membuatkan draft surat permohonan. Kepala BPS Provinsi Maluku Edison Ritonga menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ini dan berusaha sebaik mungkin agar pengelolaan BMN di wilayah kerjanya lebih baik.

Kunjungan semacam ini akan tetap dilanjutkan karena dinilai efektif. Hal ini dapat dibuktikan dari mulai banyaknya satuan kerja yang mengajukan usulan pemindahtanganan BMN dan permohonan penetapan status penggunaan. Hal yang membuat satuan kerja enggan mengajukan surat penetapan status penggunaan adalah karena masih banyak Kementerian/Lembaga yang belum memberikan pelimpahan wewenang ke instansi vertikal di bawahnya untuk menandatangani surat permohonan di bidang pengelolaan BMN.  Sementara jika diajukan secara berjenjang, cenderung memakan waktu yang relatif lama.

(Angga Aprianto – KPKNL Ambon)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini