Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil VII DJKN Adakan Sosialisasi Peraturan Baru di Bidang Kepegawaian
N/a
Rabu, 11 April 2012 pukul 08:13:58   |   587 kali

Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Kanwil VII DJKN Jakarta, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2012 Kanwil VII DJKN Jakarta mengadakan sosialisasi peraturan baru di bidang kepegawaian yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan TKPKN di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan semua pelaksana pada Kanwil VII DJKN Jakarta ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali sambutan oleh Kepala Kanwil V DJKN Jakarta Aminah. Dalam sambutannya, Kakanwil  memberikan arahan pentingnya pemahaman tentang peringkat jabatan sesuai peraturan yang baru, penilaian kinerja dan perilaku pegawai, dan aturan baru tentang penegakan disiplin pegawai.

Acara sosialisasi sesi pertama diisi dengan presentasi dari Kepala Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi Aris Wibowo, yang memaparkan tiga peraturan yakni KMK No. 357/KMK.01/2011, PMK No. 246/PMK.01/2011, dan terakhir KMK 454/KMK.01/2011. Setelah pemaparan kepada para peserta sosialisasi tersebut, diberikan kesempatan untuk tanya jawab dari para pegawai yang hadir, diantaranya tentang penetapan grade bagi pelaksana, evaluasi kenaikan grade, penilaian kinerja pegawai, kontrak kinerja pegawai. Kemudian di sesi kedua dilanjutkan presentasi yang dibawakan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum, Dewi Rahayu, yang memberikan pemaparan tentang PMK 214/PMK.01/2011. Dalam sesi kedua juga diberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk tanya jawab mengenai  masalah penegakan disiplin dalam kaitannya dengan TKPKN, diantaranya tentang keterlambatan masuk kerja/pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, cuti, dan mekanisme pemotongan TKPKN pegawai serta hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin pegawai.

Sosialisasi tentang peraturan baru di bidang kepegawaian tersebut ditutup pada pukul 12.00 WIB oleh Kepala Kanwil VII DJKN Jakarta,  dengan harapan peraturan-peraturan baru di bidang kepegawaian tersebut kiranya dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pegawai di lingkungan Kanwil VII DJKN Jakarta. (Bidang HI - Kanwil VII DJKN Jakarta)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini