Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Tandatangani Kesepahaman Bersama dengan Tiga Eselon I Kejaksaan RI
N/a
Rabu, 11 April 2012 pukul 08:59:56   |   506 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menandatangani Kesepahaman Bersama dengan tiga unit eselon I Kejaksaan Republik Indonesia yaitu, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelejen, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 5 April 2012 di Aula Mezzanine, Gedung Juanda I Kementerian keuangan, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan seusai Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersama Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani Kesepahaman Bersama di tempat yang sama dan merupakan turunan dari Kesepahaman Bersama antara Menkeu dan Jaksa Agung. Penandatanganan kesepahaman bersama tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama demi terwujudnya sinergi dalam pencapaian tugas dan fungsi masing-masing unit terkait.

Untuk lebih mengoperasionalkan kesepahaman bersama tersebut, selain DJKN ada tiga unit eselon I Kementerian Keuangan lain yang menandatangani Kesepakatan Bersama yaitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Kesepahaman Bersama antara DJKN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mengingat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjadi unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kejaksaan. Cakupan Kesepahaman Bersama ini meliputi percepatan penertiban pegelolaan BMN, percepatan penyelesaian pengurusan barang rampasan negara, dan percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara.

    

Adapun Kesepahaman Bersama DJKN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen berupa koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara dan lelang, sedangkan Kesepahaman Bersama DJKN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini, dibentuk Tim Koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah antara DJKN dan Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara tugas pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, senantiasa mengambil langkah strategis dengan memperkuat kerja sama dengan instansi-instansi yang selama ini telah terjalin seperti  kerja sama dengan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan sinergi dan keterpaduan yang kuat dalam pelaksanaan hukum di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.

Kesepahaman Bersama ini, lanjutnya, meliputi 6 prinsip pokok, yakni mengamankan penerimaan negara dan memulihkan atau menyelamatkan aset negara, menegakkan hukum di bidang kepabeanan, cukai, pasar modal dan bidang keuangan lainnya, kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum, melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka transfer of knowledge, serta meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi dan dokumen.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa kesepahaman ini dapat berangkat dari keinginan bersama antara Kejagung dan Kemenkeu untuk mengoptimalisasi segenap  potensi yang  ada, sehingga pada akhirnya kedua institusi ini akan dapat dan mampu menjawab tantangan dan harapan dari masyarakat. Kesemuanya ini, terangnya, dapat terwujud berkat peran aktif kedua pihak dalam merumuskan lewat rapat koordinasi yang intens untuk mengoptimalisasikan potensi yang ada.

“Ini bukan suatu kegiatan yang baru. Hanya akhir-akhir ini sedang gencar diberitakan dan memang sedang kita tingkatkan karena bukan hal mudah melihat dinamika yang dilakukan pelaku semakin canggih. Jadi dibutuhkan ketelitian dan kecepatan sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan Kejaksaan Agung”, kata Basrief. Basrief berharap dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, diharapkan dapat tercipta kerjasama yang selaras, dan berimbang, sehingga bebas dari KKN serta tercapai penegakan hukum di tingkat moneter dengan cepat.

Dalam acara penandatanganan tersebut, Menkeu Agus Martowardoyo juga menjelaskan perlunya pelatihan unit kerja sehingga kapasitas para pegawai dapat meningkat agar nantinya Kementerian Keuangan sebagai penyelidik dapat selaras dengan tindak lanjut Kejagung. Hal ini, tentunya dapat mendorong kasus hukum yang terkait dengan pengamanan kekayaan negara. Oleh karena itu, unit kerja di kedua pihak perlu menjabarkan kerjasama dalam rencana aksi, antara lain dengan saling bahu membahu dalam menyelamatkan kekayaan negara. (Bend/Triana-Humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini