Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Upayakan Peningkatan Mutu LKBUN
N/a
Rabu, 19 Agustus 2015 pukul 16:34:58   |   932 kali

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sosialisasikan pedoman akuntansi dan pelaporan aset yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Rabu (19/8) di Aula DJKN. Kegiatan ini merupakan upaya penyempurnaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) khususnya pelaporan transaksi khusus yang mencakup PKP2B.

Pada 2014 lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2014 yang secara garis besarnya mengatur mengenai sistem akuntansi, pelaporan, serta pedoman-pedoman akuntansi BMN yang berasal dari PKP2B. Karakteristik pelaporan BMN PKP2B yang erat kaitannya dengan data yang disediakan kotraktor menimbulkan urgensi untuk melakukan sosialisasi PMK tersebut kepada para stakeholders. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, akan terbentuk kesepahaman antara DJKB, DJPB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan para kontraktor.

Selain sebagai ajang penyamaan persepsi, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan aksi DJKN menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada LKBUN 2014 lalu. Hasil temuan BPK RI menyebutkan bahwa ketentuan terkait pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari PKP2B belum mengatur adanya proses verifikasi, rekonsiliasi data, dan periode penyampaian laporan aset.

Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan pula pembahasan tindak lanjut inventarisasi dan rekonsiliasi data BMN yang berasal dari PKP2B antara DJKN, perwakilan kontraktor PKP2B, dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM. (Penulis/foto:melli/danny)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini