Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Sharing Knowledge Kanwil I DJKN Banda Aceh dengan Pemkab Aceh Utara terkait dengan Qanun Pengelolaan BMD
N/a
Jum'at, 13 April 2012 pukul 15:54:58   |   308 kali

Banda Aceh – Selasa (27/3), Kanwil I DJKN Banda Aceh mengadakan sharing knowledge mengenai draft rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara atas permintaan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara. Acara ini dihadiri oleh pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, anggota DPRK (Kabupaten Aceh Utara), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Utara serta pihak dari Kanwil I DJKN Banda Aceh yaitu Kepala Kanwil Ischak Ismail serta wakil dari bidang HI dan bidang PKN.

Masukan tertulis telah diberikan Kanwil I Banda Aceh dari pasal per pasal atas Qanun tersebut untuk diselaraskan dengan ketentuan yang ada. Pada kesempatan tersebut, Kanwil I DJKN juga mempresentasikan mekanisme pengelolaan BMN pada instansi vertikal sebagai gambaran untuk pengelolaan BMD nanti.

      

Permasalahan lain yang dibicarakan adalah berkenaan dengan penghapusan barang bergerak dengan nilai kurang dari 5 miliar rupiah berdasarkan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan diadopsi di dalam Qanun. Pihak Kanwil I menyatakan bahwa nilai 5 miliar rupiah adalah nilai per paket, bukan nilai per unit barang dan sesuai ketentuan yang berlaku, hal tersebut tidak memerlukan persetujuan dari DPRK. Akan tetapi, sebagai sarana pengawasan, pihak Pemkab Aceh Utara dapat menembuskan Surat Keputusan Penghapusannya kepada DPRK.

    

Konsep Barang Milik Daerah dan Barang Milik Negara juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Sebagai contoh, Kabupaten Aceh Utara dalam beberapa tahun ini telah menganggarkan pembangunan fasilitas gedung untuk instansi vertikal seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Hal ini menjadi permasalahan ketika aset-aset tersebut dicatat sebagai BMD. Untuk itu, Kanwil I DJKN menyarankan agar Pemkab Aceh Utara menghibahkan aset-aset tersebut dan dikeluarkan dari daftar BMD, sebagaimana Pemerintah Pusat juga menghibahkan beberapa aset-asetnya untuk Pemkab.

Selain itu, dalam pengelolaan BMN Pemkab Aceh Utara juga berkeinginan untuk bekerja sama dengan Kanwil I DJKN dalam penilaian aset-aset Pemkab mengingat dua pemerintah daerah telah dibantu dalam inventarisasi dan penilaian aset-asetnya oleh Kanwil I DJKN dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya, yakni Pemda Sabang dan Pemko Banda Aceh. Namun demikian, Kanwil I DJKN belum dapat memenuhi permintaan tersebut di tahun ini karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan utamanya terkait BRR NAD-Nias. Tak berkecil hati, Pemkab Aceh Utara berharap kerja sama dengan Kanwil I DJKN Banda Aceh dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah dapat terus dilanjutkan.  (Dedy Widia Hananto – Kanwil Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini