Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penandatanganan Kontrak Kinerja BSC Kemenkeu Four dan BSC Kemenkeu Five Kanwil V DJKN Bandar Lampung
N/a
Senin, 16 April 2012 pukul 07:10:37   |   391 kali

Bandar Lampung - Bertempat aula Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung, pada tanggal 26 Maret 2012 Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung telah melaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja Balanced Scorecard (BSC) Kemenkeu-Four dan BSC Kemenkeu-Five sekaligus sosialisasi peraturan baru yang berkaitan dengan kepegawaian yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang kepegawaian.

Acara penandatanganan kontrak kinerja dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung A.T Hasbullah dan dihadiri oleh para kepala bidang, kepala seksi, dan pelaksana pada Kantor Wilayah V DJKN Bandar Lampung.

Sebelum acara penandatanganan kontrak kinerja, Hasbullah memberikan arahan mengenai BSC Kemenkeu-Four dan BSC Kemenkeu-Five. “Jangan menjadikan IKU yang baru ini menjadi beban pikiran yang berat, akan tetapi diharapkan dengan IKU baru yang akan ditandatangani ini, peningkatan capaian kinerja dapat lebih tinggi,” pesan Hasbullah.

Setelah penandatanganan Kontrak Kinerja BSC Kemenkeu-Four dan BSC Kemenkeu-Five, acara dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan baru di bidang kepegawaian yakni kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang kepegawaian. Acara ini diisi oleh Kasubbag Kepegawaian Hartini dan Kepala Seksi Verifikasi Agus Rahkmadiyono.

Materi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang kepegawaian meliputi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-06/KN/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan LHKPN di lingkungan DJKN, Teknik Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Simulasi Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. (Thot Pardamaian-KanwilBandarLampung)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini