Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Direktur Penilaian Menjadi Narasumber pada Seminar Penilaian Nasional 2012
N/a
Senin, 16 April 2012 pukul 17:21:39   |   532 kali

Banten - Bertempat di Auditorium Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada hari Sabtu, tanggal 14 April 2012 diselenggarakan Seminar Penilaian Nasional. Acara yang pada tahun sebelumnya juga pernah dilaksanakan ini, diselenggarakan oleh panitia gabungan dari Himpunan Mahasiswa Pengurusan Piutang dan Lelang (HIMA PPLN) dan Himpunan Mahasiswa Penilai PBB (HMP). Hadir dalam acara tersebut tiga narasumber yang mewakili instansi/organisasi terkait dengan profesi penilai yaitu Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) I.B Aditya Jayaantara, Kasubdit Pemeriksaan Usaha dan Penilaian Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Nandi Juandi, dan Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf. Sedangkan peserta yang hadir dalam acara tersebut selain berasal dari mahasiswa STAN sendiri juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), perwakilan pemerintah daerah yang sedang mengikuti pendidikan di STAN, dan juga masyarakat umum.

Acara diawali oleh sambutan sekaligus pembukaan oleh  Direktur STAN, Kusmanadji. Dalam sambutannya Kusmanadji mengucapkan selamat kepada para panitia yang telah mampu menggelar acara bertaraf nasional di tengah banyaknya berita negatif terkait keberadaan STAN saat ini. Selain itu, Kusmanadji berharap dengan adanya acara ini wawasan masyarakat mengenai penilaian dapat lebih ditingkatkan, sehingga sesuai dengan tajuk Seminar Penilaian Nasional kali ini yang mengusung tema “Peran Penilai dalam Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD)” profesi penilai nantinya akan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP/LKPD.

   

Kemudian acara yang dimoderatori oleh Ajib Hamdani ini dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh narasumber. Dalam kesempatan pertama Direktur Penilaian DJKN menjelaskan tentang latar belakang perkembangan organisasi DJKN mulai dari BUPLN yang core bussines utamanya mengenai piutang dan lelang, hingga saat ini menjadi DJKN yang tidak hanya mengurusi piutang dan lelang, tetapi juga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) termasuk di dalamnya kegiatan penilaian. Direktur Penilaian DJKN menyampaikan bahwa sejak lahirnya DJKN menjadi pengelola aset, telah dilakukan kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP). Tujuan dari IP itu sendiri untuk mendapatkan nilai wajar dari BMN hasil perolehan masa lalu yang tidak diketahui harga perolehannya, ataupun yang harga perolehannya sudah tidak relevan untuk saat ini. IP yang dilaksanakan sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara ini telah memberikan kontribusi positif dalam opini BPK pada LKPP yang sebelumnya hingga tahun 2008 disclaimer, pada tahun 2009 hingga saat ini telah mengalami peningkatan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Untuk saat ini DJKN memiliki penilai yang diangkat oleh Menteri Keuangan sebanyak 1.252 orang yang tersebar pada Kantor Pusat, Kantor wilayah, hingga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas penilai pemerintah, DJKN melakukan beberapa upaya, yaitu perlengkapan payung hukum melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilaian, peningkatan dan pemeliharaan kompetensi penilai melalui pelaksanaan capacity building dan quality assurance Laporan penilaian, hingga penggunaan IT dalam penyusunan laporan penilaian yang salah satunya yaitu penggunaan Global Positioning System (GPS) dalam penilaian tanah dan bangunan.

    

Narasumber kedua yang berasal dari PPAJP, Nandi Juandi membahas mengenai pembinaan dan pengawasan penilai publik yang dilakukan oleh PPAJP. Sebagai unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, PPAJP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penilai publik yang dalam hal ini terbagi atas Penilai Properti dan Penilai Bisnis. Penilai, layaknya profesi pengacara dan dokter, dituntut untuk patuh dalam kode etik profesinya, sehingga standar pelayanan baku dari seluruh penilai publik menjadi sama. Salah satu kode etik atau standar acuan penilaian yang ada saat ini adalah Standar Penilai Indonesia (SPI) yang disusun oleh PPAJP bersama dengan MAPPI.

Narasumber terakhir yang merupakan Ketua Umum MAPPI menyampaikan bahwa seorang penilai harus memenuhi prinsip dasar kode etik penilai yang tediri dari integritas, objektivitas, dan kompetensi. Dengan adanya integritas, seorang penilai tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak lain dalam memberikan opini nilai. Dengan adanya objektivitas seorang penilai tidak akan terlibat dalam conflict of interest. Dan yang terakhir Kompetensi, yang menuntut penilai untuk terus mengembangkan pengetahuannya, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, sehingga dengan kompetensi yang dimiliki, nilai yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara diakhiri dengan diskusi panel yang mendapatkan antusiasme cukup besar dari peserta dengan ditandai banyaknya pertanyaan yang mengalir kepada narasumber. (Niko-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini