Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Gandeng Pusdiklat KNPK Tingkatkan Kompetensi Pegawai di Bidang Penilaian dan Kekayaan Negara Dipisahkan
N/a
Kamis, 02 Juli 2015 pukul 07:55:27   |   1688 kali

Tangerang Selatan -  Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan tidak menghalangi penyelenggaraan diklat yang diikuti pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK). Dua diklat sekaligus dibuka langsung oleh Kepala Pusdiklat KNPK Lalu Hendrijuana senin kemarin (29/60), yaitu Diklat Teknsi Substantif Spesialisasi (DTSS) Studi Kelayakan Bisnis Infrastruktur dan DTSS Analisa Laporan Keuangan Perusahaan. 

Kedua diklat akan dilaksanakan selama tujuh hari dimulai dari 29 Juni hingga 7 Juli 2015 dengan jumlah jamlat masing-masing diklat yaitu 55  jamlat untuk DTSS Kelayakan Bisnis Infrastruktur dan 55 Jamlat untuk DTSS Analisa Laporang Keuangan Perusahaan. Diklat yang diikuti oleh 58 pegawai DJKN dari seluruh unit, baik Kantor Pusat, Kantor wilayah, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini juga diikuti perwakilan dari Badan Pendidkan dan Pelatihan Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pembukaan Diklat dan Ceramah Umum

Pembukaan diklat diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Penyelenggaran Pusdiklat KNPK Rahadi. Setelah Laporan Penyelenggaraan diklat, Kepala Pusdiklat KNPK langsung memberikan ceramah umum bagi para peserta. Dalam pemaparannya, Lalu kembali menyampaikan mengenai kedudukan pengembangan Human Resources di Kementerian  Keuangan sejak berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Diklat pada Kementerian Keuangan memiliki peranan yang sangat penting yaitu menjadi tekno struktur yang bertugas membentuk dan mewarnai sumber daya manusia pada unit eselon I di Kementerian Keuangan. Dalam Undang-Undang, Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki kewajiban untuk mengembangkan kemampuna melalui keikutsertaan dalam diklat minimal 40 jamlat pertahun. Hal ini tentunya merubah paradigma yang menyatakan bahwa keikut sertaan dalam diklat yang dulu dianggapvoluntary (suka rela.Red)), sekarang menjadi mandatory (kewajiban.Red).

Terkait keikutsertaan peserta diklat, Lalu menjelaskan bahwa saat ini Badan Diklat telah menjadi center of excelent atau pusat kesempurnaan, sehingga seluruh peserta yang mengikuti diklat adalah orang-orang terpilih yang telah memenuhi standar keikutsertaan masing-masing diklat. Selain itu, Lalu juga menjelaskan mengenai kondisi permasalahan pemerataan kompetensi pegawai yang saat ini terjadi di lapangan. “Kondisi pegawai saat ini mengalami dua sindrom, yaitu sindrom overstaff dan sindromunderstaff,” ujar Lalu. Dijelaskan Lalu yang dimaksud Overstaff adalah kondisi seorang pegawai yang terlalu banyak menguasai bidang tugas, misalnya seorang pegawai yang merangkap Pejabat Lelang, Juru Sita, dan Penilai. Pada kondisi yang berlawanan, Understaff berarti seorang pegawai yang tidak memiliki spesialisasi keahlian. Hal ini tentunya perlu pemetaan lebih lanjut dalam hal pengembangan Sumber Daya Manusia.

Lalu juga mengingatkan bahwa tantangan pekerjaan di Kementerian Keuangan yang semakin meningkat. Menteri Keuangan yang mengemban dua tugas penting yaitu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dan selaku Pemimpin Kementerian keuangan. Selaku BUN, Menteri Keuangan bertanggung jawab menyusun laporan keuangan pemerintah sekaligus menjaga kualitas opini laporan keuangan pemerintah pusat tersebut. “Tugas yang berat ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh lini pada Kementerian Keuangan”, pungkas Lalu.

Ceramah Current Issue

Setelah mendapat materi ceramah umum dari Kapusdiklat KNPK, peserta DTSS Studi Kelayakan Bisnis Infrastruktur mendapat ceramah current issue di bidang penilaian, khususnya yang saat ini sedang berkembang di Direktorat Penilaian. Ceramah disampaikan oleh Kasubdit  standardisasi Penilaian bisnis dan Sumber Daya Alam Muhammad Nahdi. Dalam pemaparannya Nahdi menyampaikan materi yang saat ini sedang dibahas terkait Jabatan Fungsional Penilaian yang progressnya saat ini sedang dalam tahap pembahasan pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pembentukan Jabatan Fungsional Penilai ini tentunya menjadi salah satu pilihan pengembangan diri dan karir bagi pegawai yang memiliki keahlian di Bidang Penilaian. Jabatan Penilai diproyeksikan akan seperti jabatan Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain mengenai Jabatan Fungsional Penilai, Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau ini juga membahas mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. RUU Penilai tidak hanya mengatur mengenai penilai pemerintah, tetapi juga penilai publik, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara penilai pemerintah dan penilai publik agar RUU ini nantinya dapat menjamin kepastian hukum profesi penilai. Salah satu bentuk akomodasi aspirasi penilai publik dalam RUU ini yang saat ini telah diberlakukan pada Penilai Pemerintah yaitu mengenai sarat pendidikan minimal bagi penila yang minimal harus memiliki pendidikan Strata I. (Niko/Dyah-Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini