Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Kanwil X DJKN Surabaya Dorong Pemkab Pamekasan Raih WTP Melalui MoU
N/a
Kamis, 19 April 2012 pukul 11:14:12   |   588 kali

Bak gayung bersambut, kedatangan Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana beserta pejabat dan staf pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) “Pengembangan Manajemen Aset Daerah” di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapat respon yang hangat dan luar biasa. Hampir semua pejabat utama dan Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hadir mengikuti acara penandatanganan MoU antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan Pemkab Pamekasan. Selain itu, hadir juga perwakilan Komisi A dan B DPRD Pamekasan.

Acara pertemuan yang bertempat di Kantor Bupati Pamekasan tersebut langsung diawali dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dengan Bupati Pamekasan, Kholilurrohman. Maksud dilakukannya MoU tersebut adalah agar para pihak dapat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang, dan kapasitas masing-masing dalam pengembangan manajemen aset daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Pamekasan, termasuk bidang piutang daerah, lelang Barang Milik Daerah (BMD), dan pengembangan sumber daya dari daerah.

Sesaat setelah penandatanganan MoU, Bupati Pamekasan memberikan sambutan di ruangan yang dihadiri sekitar 50 audiens. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Pemkab Pamekasan pernah memperoleh opini adverse (tidak wajar) dan hal ini  terjadi  karena pengelolaan aset, khususnya aset tetap dianggap kurang memenuhi standar pengelolaan aset yang baik. Berdasarkan evaluasi BPK RI kelemahan-kelemahan di Pemkab Pamekasan adalah pengelolaan aset tetap, terutama pengakuan atas aset hibah dan masih tingginya tunggakan piutang dari investasi non permanen khususnya kegiatan-kegiatan yang berpola dana bergulir.

    

Dalam sambutan pada kesempatan berikutnya, Kakanwil X DJKN Surabaya menyampaikan bahwa Kanwil X DJKN Surabaya merupakan salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya organisasi vertikal DJKN di Wilayah Jawa Timur  yang berkantor di Surabaya. Banyak tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis, antara lain untuk memastikan kualitas LKPP, LKKL, dan LK Pemda (WTP 2011), Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penilaian Barang Milik Negara/Daerah, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Pelayanan Lelang Barang Milik Daerah/BUMD, Pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah/BUMD/BUMN), Pengelolaan Barang Milik Daerah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina untuk ke Pemda, Penyelesaian BMN dalam konteks DK/TP (hibah ke Pemda), Penguatan Kualitas SDM Pemda di bidang Manajemen Barang Milik Daerah, Piutang Daerah, Lelang Barang Milik Daerah, dan Penilaian Barang Milik Daerah.

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan bahwa kedatangannya di Pamekasan adalah untuk membantu Pemkab Pamekasan meraih WTP tahun ini dan tahun-tahun berikutnya yang selanjutnya dengan kondisi tersebut Pemkab Pamekasan dapat menerbitkan obligasi daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pamekasan meningkat. Hal tersebut, tentunya harus didukung dengan sistem tata kelola aset yang baik dan SDM yang memadai di bidang pengelolan aset. “Oleh karena itu Pak Bupati, kami datang ke sini ingin membantu untuk mewujudkan itu semua melalui kegiatan inventarisasi aset secara sensus populasi bukan survei/sampling dan penilaian aset untuk mengetahui nilai terkini dari aset Pemkab Pamekasan. Perlu juga kami sampaikan bahwa pihak yang berkompeten dan hasil penilaiannya lebih diakui oleh BPK adalah Penilai dari DJKN dan tentu biayanya lebih murah dari Penilai Swasta,” ujar Kakanwil di sela-sela sambutannya.

Sejauh ini, Laporan Keuangan Pemkab Pamekasan masih memperoleh peringkat WDP dari BPK. Sebagian besar permasalahan aset tersebut menyangkut kepemilikan dan keberadaan yang tidak jelas, nilai yang tidak memadai, pembukuan yang kurang baik, dan pengungkapan yang tidak memadai  (disclosure). Hal tersebut adalah temuan BPK terhadap Pemkab Pamekasan terkait dengan aset. Untuk tahun 2011, sesuai dengan Instruksi Presiden tidak ada pilihan lain untuk LKPP, LKKL, dan LK Pemda, kecuali hanya WTP. Dengan memperoleh WTP, Pemkab Pamekasan bisa mengikuti jejak Pemkot lainnya seperti Pemkot Bandung dan Surabaya untuk menerbitkan Obligasi Pemerintah daerah guna mendorong pembangunan dan kemajuan Pemkab Pamekasan.

    

Berdasarkan spirit di atas, Kanwil X DJKN Surabaya ingin menawarkan beberapa hal ke Pemkab Pamekasan, antara lain meliputi:

1.      Membantu inventarisasi Barang Milik Daerah.

2.      Membantu penilaian Barang Milik Daerah.

3.      Inventarisasi dan Penilaian aktiva tetap di Perusahaan Daerah/BUMD untuk menentukan kualitas penyertaan Pemda di setiap Perusahaan Daerah/BUMD.

4.      Pengurusan Piutang Daerah.

5.      Membantu pelayanan lelang Barang Milik Daerah.

6.      Penguatan Sumber Daya Manusia Daerah.

7.      Penyelesaian aset P3D, Dekon TP, dan ABMA/C.

8.      Pengelolaan dan pengurusan kekayaan pemerintah daerah.

(Agus Widodo-Kanwil X DJKN Surabaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini